TOPMEDIA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pemeriksaan atas permohonan pengujian materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Ruang Pleno MK, Jakarta, Rabu 5 April lalu.
Berdasarkan pantauan TOPmedia dalam video yang diunggah akun youtube @mahkamahkonstitusi, sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Pemohon.
Dalam permohonannya, Riyanto dan kawan-kawan meminta agar Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk pemilihan anggota DPR, DPRD pada tingkat provinsi atau Kabupaten dan Kota dipilih oleh partai politik.
Baca Juga: Remaja Muslim Perlu Tahu, Dilarangnya Pacaran Saat Bulan Suci Ramadan
Sehingga rakyat dalam mengikuti proses pemilihan anggota DPR dan DPRD adalah dengan cara mencoblos Partai Politik.
Hakim Konstitusi, Arif Hidayat menyampaikan pandangannya dengan kemungkinan Sistem pemilihan umum menggunakan sistem Hybrid.
Karena dalam perkembangannya, lanjut Arif, penerapan pemilu dengan cara memilih partai dan berubah menjadi memilih calon anggota DPR dan DPRD ada baik dan buruknya.
"Artinya meninggalkan yang buruk di terbuka dan meninggalkan buruk yang tertutup," ucap Hakim Konstitusi, Arif Hidayat.
"Kita gunakan dua duanya, kita padupadankan menjadi sistem asli Indonesia," sambungannya.
Dengan demikian, menurutnya sistem pemilu proporsional terbuka yang memilih secara langsung para calon adalah pemilihan pasangan presiden wakil presiden pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Sedangkan untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD adalah dengan menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup yaitu rakyat dapat memilih partai politik.
Kemudian para anggota DPR dan DPRD, Partai Politik memilih berdasarkan nomor urut masing-masing.
Baca Juga: Menggugah Selera! 3 Resep Masakan Simpel Ini Bisa Jadi Menu Alternatif Saat Bosan Makan Sahur
Artikel Terkait
Gerindra Percaya Diri di Pemilu 2024, Provinsi Banten Dipastikan Suara Prabowo Terbesar
Sekjen Gerindra Minta Dukungan Penuh Masyarakat Banten di Pemilu 2024, Nama Prabowo Subianto Disebut Sebut
Peringati HPN 2023, PWKS Deklarasi Lawan Hoax Jelang Pemilu 2024! Ada Santunan Yatim Piatu
Persiapkan Kemenangan di Pemilu 2024, PKS Kota Serang Latih Pendidikan Politik Untuk Perempuan
Jelang Pemilu 2024, Perhatikan Surat An Nisa Ayat 58, Bunyinya Tegas Jangan Pilih Koruptor
Pasang Kuda Kuda di Pemilu 2024, Anies R Baswedan Berkunjung Keliling Daerah! Apel Siaga Pemenangan PKS Banten
Dihadapan 10 Ribu Peserta Apel Siaga, Ketua DPW PKS Banten Paparkan Target Kemenangan di Pemilu 2024
Ketua DPW PKS Banten Titip Pesan Untuk Elit Politik, Apel Siaga Yakin Kemenangan Pemilu 2024
Ketua BPW PKS Banjabar Minta KPU dan Bawaslu Segera Catat, Kemenangan Anies Rasyid Baswedan di Pemilu 2024
Pemilu 2024, Gerindra Mulai Perkuat Barisan! Budi Rustandi : Menuju Kota Serang Baru