Hakim Konstitusi Usulkan Pemilu 2024 Memakai Sistem Hybrid, Apakah Itu?

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 01:53 WIB
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat (Foto: Sekretariat Negara RI)
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat (Foto: Sekretariat Negara RI)

TOPMEDIA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pemeriksaan atas permohonan pengujian materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Ruang Pleno MK, Jakarta, Rabu 5 April lalu.

Berdasarkan pantauan TOPmedia dalam video yang diunggah akun youtube @mahkamahkonstitusi, sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Pemohon.

Dalam permohonannya, Riyanto dan kawan-kawan meminta agar Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk pemilihan anggota DPR, DPRD pada tingkat provinsi atau Kabupaten dan Kota dipilih oleh partai politik.

Baca Juga: Remaja Muslim Perlu Tahu, Dilarangnya Pacaran Saat Bulan Suci Ramadan

Sehingga rakyat dalam mengikuti proses pemilihan anggota DPR dan DPRD adalah dengan cara mencoblos Partai Politik.

Hakim Konstitusi, Arif Hidayat menyampaikan pandangannya dengan kemungkinan Sistem pemilihan umum menggunakan sistem Hybrid.

Karena dalam perkembangannya, lanjut Arif, penerapan pemilu dengan cara memilih partai dan berubah menjadi memilih calon anggota DPR dan DPRD ada baik dan buruknya.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewati! 5 Hal Ini Bisa Kamu Rasakan di 10 Terakhir Ramadan Sebagai Ciri Malam Lailatul Qadar

"Artinya meninggalkan yang buruk di terbuka dan meninggalkan buruk yang tertutup," ucap Hakim Konstitusi, Arif Hidayat. 

"Kita gunakan dua duanya, kita padupadankan menjadi sistem asli Indonesia," sambungannya. 

Dengan demikian, menurutnya sistem pemilu proporsional terbuka yang memilih secara langsung para calon adalah pemilihan pasangan presiden wakil presiden pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Sedangkan untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD adalah dengan menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup yaitu rakyat dapat memilih partai politik.

Kemudian para anggota DPR dan DPRD, Partai Politik memilih berdasarkan nomor urut masing-masing.

Baca Juga: Menggugah Selera! 3 Resep Masakan Simpel Ini Bisa Jadi Menu Alternatif Saat Bosan Makan Sahur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X