MUI Menyatakan Hukum Haram Bagi Orang Kaya yang Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Sanksi dan Hukumannya

photo author
- Senin, 17 Februari 2025 | 10:00 WIB
Potret tabung gas elpiji 3 kg subsidi pemerintah RI untuk masyarakat miskin di Indonesia (Dok. Media Sosial)
Potret tabung gas elpiji 3 kg subsidi pemerintah RI untuk masyarakat miskin di Indonesia (Dok. Media Sosial)

TOPMEDIA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi dihukumi haram.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangan tertulis yang dimuat di laman resmi MUI Digital.

"Hal ini (haram) karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah sebagaimana dikutip pada Jumat 7 Februari 2025.

Ia mengingatkan bahwa subsidi gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

"Semua itu sudah diatur distribusinya, termasuk sanksi serta hukuman bagi mereka yang menyalahgunakannya. Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tegasnya.

Baca Juga: Konsolidasi Sambut Pimpinan Baru di Kabupaten Serang, Perempuan PKS Serang Perkuat Sinergitas

Pertimbangan Hukum MUI

MUI menegaskan ada berbagai acuan dan dasar mengapa pihaknya mengharamkan orang kaya menggunakan gas subsidi.

Melanggar Prinsip Keadilan

Allah SWT telah berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 90:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …"
"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan."

Subsidi adalah Amanah Pemerintah untuk Rakyat yang Membutuhkan

Subsidi merupakan amanah yang diberikan pemerintah kepada rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak sama dengan melakukan penyelewengan atau khianat.

Allah SWT memperingatkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ …

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X