Citra Weni Dipecat Usai Hina Honorer Pakai BPJS, Ini Jabatan dan Gaji Pegawai PT Timah yang Viral

photo author
- Senin, 17 Februari 2025 | 09:30 WIB
Pegawai PT Timah Citra Weni dipecat Hina Honorer (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Pegawai PT Timah Citra Weni dipecat Hina Honorer (TOPmedia.co.id / Istimewa)

"Karena itu akun pribadi saya sendiri yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan perusahaan tempat saya bekerja," katanya.

Weni juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa terganggu akibat kontennya.

"Untuk pihak-pihak yang terganggu atas video atau VT atau konten yang saya buat, mungkin saya minta maaf, karena konten tersebut tidak ada kaitannya dengan atau tidak ada niat menyinggung profesi atau organisasi tertentu," ucapnya.

Namun, banyak warganet yang menyoroti kata "mungkin saya minta maaf" dalam pernyataannya, sehingga permintaan maaf tersebut dianggap kurang tulus.

Tak lama kemudian, Weni kembali mengunggah video permintaan maaf lainnya, kali ini sambil menangis dan meminta maaf kepada atasannya.

"Maaf Bu, janji saya tidak bisa saya jaga," katanya

Baca Juga: Arab Saudi Resmi Larang Anak Kecil Ikut Ibadah Haji Mulai 2025, Ini Alasannya

Profil Dwi Citra Weni

Dwi Citra Weni adalah mantan pegawai PT Timah yang dipecat setelah unggahan video kontroversialnya.

Ia dikenal di media sosial dengan nama akun TikTok Wenny Myzon dan Facebook Ghina Myzon WenNy.

Menurut informasi dari laman Facebook pribadinya, Dwi lahir pada 7 September 1989 dan berdomisili di Pangkalpinang, Sumatera Selatan.

Ia merupakan lulusan SMA Negeri 9 Padang dan bekerja di bagian Lingkungan Hidup PT Timah Tbk.

Selain itu, Weni juga dikenal sebagai master distributor sebuah merek skincare di wilayah Pangkalpinang dan seorang leader Zhifam Indonesia yang pernah meraih reward Korea.

PT Timah Sampaikan Permintaan Maaf

PT Timah Tbk turut menyampaikan permintaan maaf atas unggahan video yang dibuat oleh salah satu karyawannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X