3 Cara Mendaftar Cek Kesehatan Gratis Saat Ulang Tahun yang Sudah Dimulai Pemerintah, Salah Satu Program Unggula

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi foto Cek Kesehatan Gratis (Canva @gettyimages)
Ilustrasi foto Cek Kesehatan Gratis (Canva @gettyimages)

Hal ini diharapkan mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan tanpa harus menunggu lama.

Selain itu, CKG sekolah akan dilaksanakan mulai Juli 2025, yang bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Pemeriksaan ini akan menyasar anak usia 7-17 tahun yang berada di sekolah-sekolah.

Sedangkan CKG khusus diperuntukkan bagi ibu hamil dan balita dengan jadwal pemeriksaan di Puskesmas dan Posyandu.

Cara mendaftar Cek Kesehatan Gratis

Mendaftar Melalui Aplikasi SATUSEHAT

Cara mendaftar program cek kesehatan gratis terbagi menjadi dua.

Melalui aplikasi SATU SEHAT, pengguna diharapkan mendaftar dan mengisi profil lengkap terlebih dahulu dan bisa dilakukan tujuh hari sebelum hari ulang tahun.

Langkah-langkahnya adalah:

  1. Cari ikon pemeriksaan kesehatan gratis
  2. Mengisi identitas lengkap
  3. Memilih tanggal pemeriksaan
  4. Memilih lokasi puskesmas sesuai domisili
  5. Tiket cek kesehatan gratis terbit

Kemudian bagi nggota keluarga yang belum memiliki gawai, termasuk usia anak maupun lansia, bisa ikut ditambahkan dalam SATUSEHAT keluarga yang bersangkutan, dengan cara berikut:

  • Masuk ke profil
  • Pilih profil tertaut
  • Klik tambah profil
  • Isi data profil
  • Profil berhasil ditambahkan

Daftar Menggunakan WhatsApp

Opsi lain bisa melalui WhatsApp Kemenkes RI di nomor 0811 10 500 567 lalu memilih menu cek kesehatan gratis.

Ikuti terus petunjuk selanjutnya untuk pendaftaran sampai mendapatkan tiket cek kesehatan gratis.

Mendaftar dengan KTP ke Puskemas/Fasilitas Layanan Kesehatan

Bagi yang belum mendaftar aplikasi SATUSEHAT bisa langsung mendaftar melalui barcode yang tersedia di Puskemas/Faskes.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X