Mengutip Healthline, mual atau sakit perut yang berujung muntah bisa menjadi tanda awal angin.
Nyeri dada yang disertai muntah juga bisa menandakan masalah jantung yang lebih serius, seperti angina pectoris.
Biasanya, nyeri ini berlangsung singkat, sekitar lima menit atau kurang, dan bisa mereda dengan istirahat atau pengobatan.
Namun, angin tidak boleh dianggap remeh. Salah satu komplikasi paling berbahaya dari angina adalah serangan jantung, sebagaimana dikutip dari Mayo Clinic.
Baca Juga: Usai Dipecat, Wenny ex Pegawai PT Timah Bongkar Adanya ‘Kasus’ yang Dilindungi KPK
Cara Mengatasi Angin Duduk
Jika mengalami gejala angin duduk, berikut langkah-langkah pertolongan pertama yang dapat dilakukan:
Hentikan aktivitas
Segera hentikan semua aktivitas dan duduk untuk mengurangi beban kerja jantung serta meredakan nyeri dada.
Longgarkan pakaian
Buka kancing kerah baju atau celana agar pernapasan lebih lega dan tekanan di dada berkurang.
Konsumsi obat nyeri dada
Jika tersedia, konsumsi tablet nitrogliserin yang biasanya diresepkan bagi penderita penyakit jantung.
Cari bantuan medis
Jika nyeri dada tidak mereda dalam waktu tiga menit meskipun sudah istirahat atau mengonsumsi nitrogliserin, segera cari pertolongan medis di rumah sakit terdekat.***
Artikel Terkait
Hotman Paris Santai Ditantang Pengacara Razman Arif, Langsung Colek Wakil Menteri untuk Beri Keterangan
Aturan Baru, ASN di Jawa Tengah Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi karena Alasan Ini
Darmawijaya Terpilih Ketua PWKS Periode 2025-2028, Raih 26 Suara
The West Cove Gelar Aksi Peduli Lingkungan: Kerja Bakti Bersihkan Masjid Baiturrahman
PMI Kota Serang 2025-2030 Segera Dikukuhkan
Gala Dinner HPN 2025 Banjarmasin, Fadli Zon: Pers Tidak Bisa Pisah dengan Kebudayaan
Anggota DPRD Kota Serang Tinjau Titik Lokasi Banjir
CEO Promedia Agus Sulistriyono Ungkap Hari Pers Nasional Jadi Momen Penting Menghargai Dedikasi dan Kerja Keras Para Jurnalis di Tanah Air
Cek! 10 Kementrian Kena Pangkas Anggaran, Salah Satunya Lembaga Kepolisian
Usai Dipecat, Wenny ex Pegawai PT Timah Bongkar Adanya ‘Kasus’ yang Dilindungi KPK