"Tidak jadi atau batalnya pengesahan itu jam 10.00 pagi," kata Dasco.
Alasan sebenarnya pembatalan tersebut ialah karena tidak tercapainya kuorum untuk bisa melaksanakan rapat paripurna.
Dia menambahkan bahwa pengesahan RUU Pilkada tidak dapat dilakukan hingga waktu pendaftaran calon kepala daerah 2024. Hal ini karena DPR sudah tidak bisa lagi menjadwalkan paripurna sebelum tanggal pendaftaran pilkada.
Dasco menerangkan bahwa DPR hanya bisa mengagendakan rapat paripurna selanjutnya pada Selasa, 27 Agustus 2024 sesuai dengan ketentuan persidangan DPR yang menyatakan bahwa paripurna yang diagendakan mendadak hanya dapat dilakukan pada hari Selasa atau Kamis.***
Artikel Terkait
Optimis Menang di Pilwalkot Serang 2024, Ribuan Tim Kemenangan Syafrudin-Heriyanto Dikukuhkan
Pimpinan DPRD Bersama Pj Gubernur Banten Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2024
Isu UU Polri, LMND Banten Gelar Diskusi FGD! Ini Harapan DPR RI
Minta Tanggungjawab, LMND Bersama Warga Kampung Tanah Merah Geruduk PT Pertamina Patra Niaga
Dapat Restu PKB, Hasbi Asyidiki Jayabaya – Amir Hamzah Optimis Menang di Pilkada Lebak 2024
Politikus, Akademikus dan Pengusaha Indonesia, Inilah Profil Lengkap Sufmi Dasco Ahmad
Ribuan Massa Kawal Putusan MK, Demo Besar Terjadi Serentak Diseluruh Kota di Indonesia
Mengenal Erina Gudono Lebih Dekat, Dari Model hingga Menantu Presiden Jokowi
Dampak Demonstrasi Terhadap Lalu Lintas di Jakarta, Ini 3 Titik Lokasi Kemacetan Terparah
Dituduh Provokator, Andovi Da Lopez Ikut Demo 'Peringatan Darurat' di DPR RI