Partai Buruh Tunda Aksi Unjuk Rasa Lanjutan di Gedung DPR dan KPU Hari ini

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:28 WIB
Ketua Partai Buruh, Said Iqbal (TOPMedia.co.id / Istimewa)
Ketua Partai Buruh, Said Iqbal (TOPMedia.co.id / Istimewa)

"Tidak jadi atau batalnya pengesahan itu jam 10.00 pagi," kata Dasco.

Alasan sebenarnya pembatalan tersebut ialah karena tidak tercapainya kuorum untuk bisa melaksanakan rapat paripurna.

Dia menambahkan bahwa pengesahan RUU Pilkada tidak dapat dilakukan hingga waktu pendaftaran calon kepala daerah 2024. Hal ini karena DPR sudah tidak bisa lagi menjadwalkan paripurna sebelum tanggal pendaftaran pilkada.

Dasco menerangkan bahwa DPR hanya bisa mengagendakan rapat paripurna selanjutnya pada Selasa, 27 Agustus 2024 sesuai dengan ketentuan persidangan DPR yang menyatakan bahwa paripurna yang diagendakan mendadak hanya dapat dilakukan pada hari Selasa atau Kamis.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X