TOPMEDIA.CO.ID - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) bersama warga kampung tanah merah korban kebakaran meledaknya depo Plumpang milik PT. Pertamina Patra Niaga melakukan aksi demostrasi di depan pengadilan negeri Jakarta selatan, Kamis 22 Agustus 2024.
Unjuk rasa tersebut terkait dengan sidang gugatan hukum atas tragedi kebakaran akibat dari meledaknya depo Plumpang milik PT. Pertamina Patra Niaga pada 3 Maret 2023 lalu yang menelan 38 korban jiwa dan lebih dari 50 korban luka-luka.
Julfikar selaku kordinator aksi saat orasi, ia menyampaikan, bahwa LMND secara kelembagaan telah 5 (lima) kali bersolidaritas bersama warga kampung tanah merah korban kebakaran meledaknya depo Plumpang milik PT. Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga: Isu UU Polri, LMND Banten Gelar Diskusi FGD! Ini Harapan DPR RI
"Persidangan bergulir sudah sebanyak 13 (empat belas) kali dan hari ini merupakan penyerahan berkas kesimpulan perkara Nomor 976 tentang perbuatan melawan hukum (PMH) oleh depo pertamina plumpang," kata Fikar Sapaan Akrab Julfikar Hasan.
Fikar Mengatakan, Kebakaran Depo Pertamina Plumpang bukan yang pertama kali ini terjadi, pernah terjadi pada Januari 2009 kejadian tersebut tidak menelan korban jiwa, akan tetapi Pertamina hanya meninggikan tembok batas depo pertamina dengan permukiman warga, tanpa ada evaluasi, apalagi melakukan sosialisasi mitigasi yang melibatkan masyarakat kampung tanah merah sekitar depo Pertamina Plumpang.
"Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa serta mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 Pasal 28 tentang hak asasi manusia," Ungkap Fikar.
Baca Juga: Optimis Menang di Pilwalkot Serang 2024, Ribuan Tim Kemenangan Syafrudin-Heriyanto Dikukuhkan
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus netral dan adil, seadil-adilnya dalam memutuskan Perkara Nomor 976 tentang perbuatan melawan hukum (PMH) sebagai wujud perlindungan dan keadilan untuk korban kebakaran meledaknya depo Plumpang milik PT. Pertamina Patra Niaga," tambah Fikar.***
Artikel Terkait
Bersama Kejati, Bapenda Banten Turunkan Tunggakan Pajak Kendaraan hingga 50 Persen
Putusan MK, Reza Rahardian Orasi di Gedung DPR Sebut Negara Ini Bukan Milik Keluarga Tertentu
Tak Capai Kuorum, DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini
PKB Serahkan Surat Dukungan Kepada Andika Hazrumy-Nanang Supriatna
Optimis Menang di Pilwalkot Serang 2024, Ribuan Tim Kemenangan Syafrudin-Heriyanto Dikukuhkan
Pimpinan DPRD Bersama Pj Gubernur Banten Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2024
Isu UU Polri, LMND Banten Gelar Diskusi FGD! Ini Harapan DPR RI