TOPMEDIA.CO.ID - Pimpinan DPRD beserta Pj Gubernur Banten tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Banten tahun Anggaran 2024.
Penandatanganan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripururna yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Banten, Kamis (22/08/24).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni, dihadiri Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pimpinan DPRD Banten, Plh Sekda Banten dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga: Optimis Menang di Pilwalkot Serang 2024, Ribuan Tim Kemenangan Syafrudin-Heriyanto Dikukuhkan
Dalam kesempatan Al Muktabar selaku Pj Gubernur Banten menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Banten atas kerjasamanya dalam menyusun rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta KUA PPAS Tahun Anggaran 2024.
“Kami mengucapkan terimaksih kepada seluruh pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten atas kinerjanya dan kerjasamanya dalam proses menyusun rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta PPAS Tahun Anggaran 2024,” tuturnya.
Lebih lanjut Al Muktabar menjelaskan, bahwa dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini menjadi tanggung jawab bersama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mengawal pembanguan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyakat.
Baca Juga: Tak Capai Kuorum, DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini
“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini menjadi tanggung bersama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing guna mengawal pembangunan dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Andra Soni menjelaskan, bahwa perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 bertujuan untuk evaluasi terhadap kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah serta capaian target kinerja program kegiatan, mengoptimalkan pelaksanaan perubahan anggaran dan belanja daerah Tahun 2024, perubahan asumsi-asumsi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang berimbas pada struktur APBD Tahun 2024.
“Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 bertujuan untuk evaluasi terhadap kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah serta capaian target kinerja program kegiatan, mengoptimalkan pelaksanaan perubahan anggaran dan belanja daerah Tahun 2024, perubahan asumsi-asumsi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang berimbas pada struktur APBD Tahun 2024,” jelasnya.(Advetorial).***
Artikel Terkait
Peringatan Darurat Indonesia, Demo Besar Besaran di Depan Gedung DPR RI
Peringatan Darurat Indonesia, Komika Berorasi Sambil Tunjuk Gedung DPR RI
Bersama Kejati, Bapenda Banten Turunkan Tunggakan Pajak Kendaraan hingga 50 Persen
Putusan MK, Reza Rahardian Orasi di Gedung DPR Sebut Negara Ini Bukan Milik Keluarga Tertentu
Tak Capai Kuorum, DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini
PKB Serahkan Surat Dukungan Kepada Andika Hazrumy-Nanang Supriatna
Optimis Menang di Pilwalkot Serang 2024, Ribuan Tim Kemenangan Syafrudin-Heriyanto Dikukuhkan