Revisi UU Pilkada juga dilakukan hanya sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Tetapi kemudian DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan tersebut.
Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang unjuk rasa yang merupakan bagian dari gerakan 'Peringatan Darurat Indonesia' yang saat ini menjadi sangat viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.***
Artikel Terkait
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Kawal Unjuk Rasa Tolak Putusan MK
Dikabarkan Selingkuh, Inilah Profil Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan yang Sedang Viral
Azizah Salsha Buka Suara Terkait Isu Perselingkuhan dengan Salim Nauderer
Kabid Humas Polda Metro Jaya Imbau Pengunjuk Rasa Sampaikan Orasi dengan Santun
Groundbreaking The Hana Park, Konsep Perumahan Baru di Cilegon-Serang 'Desain Elegan untuk Komunitas Berkelas'
Profil Salim Nauderer, Mantan Pacar Rachel Vennya yang Diduga Selingkuh dengan Azizah Salsha
Peringatan Darurat Indonesia, Demo Besar Besaran di Depan Gedung DPR RI
Peringatan Darurat Indonesia, Komika Berorasi Sambil Tunjuk Gedung DPR RI
Bersama Kejati, Bapenda Banten Turunkan Tunggakan Pajak Kendaraan hingga 50 Persen
Putusan MK, Reza Rahardian Orasi di Gedung DPR Sebut Negara Ini Bukan Milik Keluarga Tertentu