Kabid Humas Polda Metro Jaya Imbau Pengunjuk Rasa Sampaikan Orasi dengan Santun

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:18 WIB
Kombes Pol Ade Ary Syam (TOPMedia.co.id / Istimewa)
Kombes Pol Ade Ary Syam (TOPMedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kepada korlap maupun orator massa unjuk rasa untuk tetap menyampaikan orasi secara santun dan tidak memprovokasi.

''Lakukan aksi dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum,'' ujarnya

''Hormati dan hargai pengguna jalan lain yang melintas,'' tambahnya.

Imbauan ini disampaikan bagi para pengunjuk rasa yang akan melakukan aksi hari ini.

Adapun massa pada unjuk rasa ini merupakan masyarakat yang berasal dari elemen seperti buruh, masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, partai buruh, dan kelompok lainnya yang mengungkapkan akan terus melakukan pengawalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Polisi juga mengimbau para pengguna jalan untuk menghindari kawasan wilayah yang menjadi titik unjuk rasa dan diminta untuk mencari rute alternatif lain untuk menghindari kepadatan lalu lintas.

''Diimbau kepada semua pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kegiatan aksi unjuk rasa dapat berjalan dengan aman dan tertib,'' ujar Ade Ary.

Adapun seruan aksi unjuk rasa ini beredar dari Partai Buruh sebagai bentuk pengawalan terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Partai Buruh menuntut DPR RI untuk tidak melawan dan mendesak untuk mengubah keputusan MK tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Baca Juga: Azizah Salsha Buka Suara Terkait Isu Perselingkuhan dengan Salim Nauderer

Sementara Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini berbeda dengan putusan sebelumnya yang menyebutkan bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Kemudian pada Rabu, 21 Agustus 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan pemerintah menyetujui untuk melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perubahan.

Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR mendatang untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ada dua poin krusial dalam RUU Pilkada yang disetujui tersebut, yakni penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan dan perubahan pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan pemberlakuan yang hanya untuk partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X