Kontroversi Tanaman Kratom Jadi Perbincangan Halal - Haramnya, Begini Penjelasannya !

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 12:37 WIB
Tanaman Kratom (Topmedia.co.id / Istimewa)
Tanaman Kratom (Topmedia.co.id / Istimewa)

Selain itu, kratom juga tersedia dalam bentuk serbuk atau bubuk dan kapsul.Daun kratom adalah daun yang berasal dari pohon yang masih termasuk dalam keluarga tanaman kopi asli Asia Tenggara.

Tanaman ini banyak terdapat di negara Thailand, Malaysia, dan Indonesia. Masyarakat biasanya memanfaatkan daun yang sudah kering untuk membuat teh atau mengolahnya menjadi suplemen.

BNN RI juga telah menetapkan kratom sebagai NPS di Indonesia dan merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) belakangan dilaporkan tengah mengajukan tanaman ini ke Kementerian Kesehatan untuk menaikkan klasifikasinya sebagai narkoba golongan satu.

Hal ini karena ternyata kratom lebih berbahaya dari yang dikira. Ia sepuluh kali lipat lebih berbahaya dibandingkan kokain atau marijuana.

Manfaat Daun Kratom

Daun kratom dikenal memiliki kemampuan untuk mengurangi rasa sakit berkat kandungan alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine yang bekerja pada reseptor opioid di otak.

Hal ini menjadikannya alternatif alami untuk mengatasi berbagai jenis nyeri, termasuk nyeri kronis, akut, dan neuropatik.

Manfaat Kratom

  • Mengurangi Rasa Nyeri.
  • Kratom di Malaysia dan Thailand digunakan untuk mengurangi rasa nyeri dan memberi efek relaksasi.
  • Mengurangi Kecemasan dan Depresi.
  • Meningkatkan Energi dan Stamina.
  • Mengatasi Berbagai Penyakit.
  • Mengatasi Diare.
  • Menurunkan Kadar Gula.
  • Mengurangi Peradangan.
  • Menambah Nafsu Makan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X