Kabar Gembira! Jastip Luar Negeri Tak di Batasi Lagi Oleh Mendag

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 10:42 WIB
Jasa Titipan (Jastip) (Topmedia.co.id / Istimewa)
Jasa Titipan (Jastip) (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Jasa titip (jastip) barang dari luar negeri kini tidak dibatasi tetapi tetap dikenai pajak oleh bea cukai Indonesia.

Hal ini diberitahu dan diungkapkan oleh bea cukai melalui menteri perdagangan Republik Indonesia.

Menteri perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah mengungkapkan penjelasan terkait regulasi baru tentang barang yang dibeli oleh warga Indonesia di luar negeri menggunakan jasa titip atau jastip untuk kebutuhan.

Karena sebelum ada pernyataan dari Mendag tentang hal ini, ada batasan nilai dan jumlah barang.

Tetapi pada aturan baru, Mendag Indonesia Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pihaknya tidak lagi mengatur batasan nilai harga.

Tak hanya itu, jjumlah barang dari luar negeri melalui jasa titip yang dibeli oleh warga negara Indonesia.

Tetapi dengan aturan perusahaan jasa titip (jastip) harus mengikuti aturan yang telah berlaku.

Baca Juga: Soal Juru Parkir Liar di Masjid Istiqlal Pungli Rp150 ribu, Polisi Ringkus Dua Tersangka, Salah Satunya Positif Narkoba

Selain perusahaan jastip harus mematuhi aturan, dan mematuhi tentang perpajakan.

Perusahaan jastip juga harus memastikan terkait tentang keamanan serta perlindungan barang dan konsumen.

Dimana peraturan yang berlaku pelaku jasa titip harus memenuhi barang barang yang memiliki sertifikat nasional Indonesia (SNI) serta pelayanan purnajual yang cukup jelas.

Itu berlaku untuk barang, untuk jenis prodak kecantikan, skincare, dan makanan harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Zulkifli Hasan juga menggatakan peraturan ini harus diikuti karena pihaknya harus melindungi warga Indonesia, Zulkifli tidak ingin rakyatnya kecewa.

"Jangan sampai demi ingin mendapatkan keuntungan tapi mengorbankan hak - hak konsumen, mangkanya diberlakukan aturan seperti itu," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X