Soal Juru Parkir Liar di Masjid Istiqlal Pungli Rp150 ribu, Polisi Ringkus Dua Tersangka, Salah Satunya Positif Narkoba

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 07:30 WIB
Juru Parkir (Jukir) Liar Meresahkan (Topmedia.co.id / Ilustrasi)
Juru Parkir (Jukir) Liar Meresahkan (Topmedia.co.id / Ilustrasi)

TOPMEDIA.CO.ID - Aparat kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka buntut viralnya video aksi juru pakir (jukir) liar di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, meminta uang sebesar Rp150 ribu ke pengendara mobil.

Dalam keterangannya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, Kapolsek Sawah Besar menyampaikan bahwa pihaknya telah meringkus tiga jukir liar dalam video itu.

Kedua tersangka yang diamankan polisi diantaranya AB (49) pria dan J (26) pria.

Sementara untuk jukir dengan inisial D, kata Kompol Dhanar, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam.

Baca Juga: Kenaikan Biaya Kuliah 2024 Diprotes, Biaya UKT Universitas Sumatera Utara Capai Rp8,5 Juta Prodi Sastra Arab

"Sampai saat ini, kami terus melakukan penyelidikan guna menemukan tersangka D," jelasnya dalam konferensi pers pada Senin (13/5/2024).

Penetapan AB bersama J ternyata bukan soal aksi jukir liar yang melakukan pungli di Masjid Istiqlal.

Kompol Dhanar menjelaskan penangkapan AB merupakan tersangka yang mencuri di dalam bus sedang parkir di area parkir Masjid Istiqlal.

"Gini, penangkapan J ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pencurian di bus yang sedang markir di area Masjid," jelasnya.

Sedangkan AB, kata Kompol Dhanar, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Dikatakan Dhanar, AB telah melakukan tes urine dan menghasilkan terbukti positif mengonsumsi narkoba.

"Tersangka AB sempat cek-cok dengan orang yang memegang kamera ini belum kami tetapkan sebagai pelaku aksi pungutan liar di area parkir Masjid," katanya.

Hal itu dikarenakan kurangnya alat bukti bahwa AB adalah jukir liar atau bukan, lantaran tidak adanya korban yang melaporkan ke Polsek Sawah Besar.

Pihak aparat kepolisian pun berinisiatif melakukan cek urine terhadap AB, dan menghasilkan bahwa AB positif mengonsumsi narkoba jenis metafetamine.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X