Parkir Sembarangan Bisa Diderek, Denda Capai Ratusan Ribu, Ini Aturannya!

photo author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 13:18 WIB
Parkir Sembarangan (Topmedia.co.id / Istimewa)
Parkir Sembarangan (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Parkir sembarangan dijalan apa lagi sampai bikin resah pengendara lain akan terkena sanksi diangkut bahkan di derek oleh Dishub setempat.

Parkir yang harus di hindari dari pengendara di beberapa titik seperti parkir kendaraan di trotoar, parkir di bawah rambu lintas, parkir di bahu jalan, dan parkir di luar Marka (batas jalan).

Sanksi tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua maupun roda empat.

Sudah banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang diangkut atau di derek oleh petugas dishub.

Semua ini dilakukan karena agar tidak ada lagi kendararan yang parkirnya asal, karena membuat penyimpitan jalan sehingga jalan menjadi macet, bisa menyebabkan kecelakaan juga.

Peraturan tegas ini baru dijalankan didaerah Bandung, semoga di Serang juga bentar lagi melakukan peraturan seperti ini supaya pengendara tertib.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 3 tahun 2020 pasal 53A yang berisi tentang Pemindahan kendaraan dan biaya anap kendaraan menggunakan derek, sesuai dengan pasal 49, pasal 50, dan pasal 52 akan dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan denda :

Jenis kendaraan roda dua dan roda tiga dengan biaya retribusi pemindahan Rp245 ribu, dan biaya inap kendaraan Rp136 ribu per harinya.

Jenis kendaraan roda empat dengan biaya retribusi pemindahan Rp525 ribu, dan biaya inap kendaraan Rp 304 ribu per harinya.

Jenis kendaraan roda dua dan roda tiga dengan biaya retribusi pemindahan Rp1.050 juta, dan biaya inap kendaraan Rp424 ribu per harinya.

Baca Juga: Kurang Tidur ? Awas Dampaknya Sangat Berbahaya, Begini Cara Mengatasinya!

Jika tidak ingin sanksi dan denda maka jangan parkir sembarangan di :

1. 6 meter sebelum penyebrangan zebra cross.

2. 25 meter sebelum tikungan tajam (belokan manapun).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X