3. 50 meter sebelum jalan menuju jembatan.
4. 100 meter di perlintasan sebidang
5. Sepanjang 25 meter di persimpangan
6. 6 meter sebelum masuk akses bangun gedung.
7. 6 meter sebelum tempat kantor pemadam kebakaran atau hidran.
Patuhi mulai sekarang, karena bisa jadi nanti ini terjadi juga di beberapa wilayah kalian.***
Artikel Terkait
Andika Hazrumy Berpeluang Diusung Nasdem di Pilkada Kabupaten Serang 2024
Wahyu Nurjamil Optimis Diusung PKB Jadi Calon Walikota Serang
Melalui NasDem, Edi Ariadi Bawa Salam Perubahan di Kota Serang
CSS XXII Resmi Dibuka, Ketum Akkopsi Apresiasi Kerja Sama Sanitasi di Kota Cilegon
Kode Alam Nuraeni dan Roni Alfanto di Pilwakot Serang 2024, Demokrat - NasDem Tunggu Restu Pusat
Ajak Gabung Koalisi Bersama, Airin Rachmi Diany Kembalikan Berkas Pencalonan Gubernur Banten Ke PSI
Optimis di Usung Pada Pilwalkot Serang 2024, Ratu Ria Ikuti Tahapan Penjaringan di PDIP Banten
Apa Bedanya Gula Baik dan Gula Buatan ? Yuk Kenali dan Resiko Mengonsumsinya
The Surosowan Bakal Gelar Latte Art Competition Volume 3, Segini Hadiahnya
Shorcut Keyboard Permudah Pekerjaan di Microsoft Word, Mulai Dari Huruf A Hingga Z, Yuk Simak!