Parkir Sembarangan Bisa Diderek, Denda Capai Ratusan Ribu, Ini Aturannya!

photo author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 13:18 WIB
Parkir Sembarangan (Topmedia.co.id / Istimewa)
Parkir Sembarangan (Topmedia.co.id / Istimewa)

3. 50 meter sebelum jalan menuju jembatan.

4. 100 meter di perlintasan sebidang

5. Sepanjang 25 meter di persimpangan

6. 6 meter sebelum masuk akses bangun gedung.

7. 6 meter sebelum tempat kantor pemadam kebakaran atau hidran.

Patuhi mulai sekarang, karena bisa jadi nanti ini terjadi juga di beberapa wilayah kalian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X