TOPMEDIA - Saat berpuasa ada salah satu hal yang membatalkan yaitu memasukkan sesuatu ke dalam tubuh seperti melalui mulut dengan sengaja. Nah, bagaimana hukum sikat gigi saat berpuasa Ramadhan ?
Hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai hal ini di kalangan para ulama.
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah.or.id, Kamis (14/3/2024), menyikat gigi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, kegiatan berkumur yang tak berlebihan tidak membatalkan puasa seseorang.
Baca Juga: Mantan Istri Bongkar Alasan Pisah Dengan Kurnia Meiga, Salah Satunya Karena Suka KDRT
Pernyataan tersebut merujuk pada arti dari hadist sebagai berikut:
Artinya:”Diriwayatkan dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata: Saya berkali – kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa” (HR. Bukhari).
Selain itu, Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam buku 125 Masalah Puasa menerangkan bahwa menggunakan siwak atau sejenisnya, seperti sikat gigi dengan pasta gigi, diperbolehkan saat berpuasa.
Sikat gigi, baik menggunakan pasta maupun tanpa odol dibolehkan lantaran hanya sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang kemudian dikeluarkan lagi.
Oleh karena itu, sikat gigi diangap tak membatalkan puasa seseorang. Pendapat ini juga berdasarkan pada ulasan Imam Nawawi dalam Kitab al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.
Dalam kita tersebut, Imam Nawawi menjelaskan bahwa seseorang yang memakai siwak basah, kemudian airnya berpisah dengan siwak yang lepas tertelan, maka puasanya batal.
Nah mengacu penjelasan tersebut, menyikat gigi bisa dianggap batal puasa apabila pasta atau air tertelan ke tenggorokan. Jika tidak ada air yang tertelan maka sikat gigi tak membatalkan puasa.
Baca Juga: Konsumsi Kurma Saat Sahur dan Berbuka Puasa Banyak Manfaat, Salah Satunya Ringankan Anemia
Di sisi lain, berdasarkan laman resmi Nu.or.id, hukum sikat gigi saat berpuasa adalah makruh. Perlu diketahui, makhruh artinya seseorang tidak mendapat pahala jika meninggalkannya dan tak berdosa apabila melakukannya.
Kapan Batas Waktu Gosok Gigi Saat Puasa ?
Artikel Terkait
Gaji Guru di Indonesia Terlalu Kecil, Ramai Ajakan Jangan Jadi Guru!
Pendiri Mixue, Honghcao Jadi Orang Terkaya Miliki Harta Rp18,6 Triliun, Modal Awal Cuma Rp7 juta
Daftar 6 Anggota DPRD Provinsi Banten Dari Dapil Banten 1 Untuk Periode 2024-2029
Bolehkah Makan Sahur Dulu Lantas Mandi Wajib, Bagaimana Hukumnya Menjalankan Puasa Ramadan
Tiga Pelaku Curanmor di Wilayah Panongan Kabupatan Tangerang Diciduk Polresta Tangerang
Tempat Hiburan di Kabupaten Tangerang Ditutup Sementara, Soma Atmaja: Jaga kondusifitas!
Disiplin Pegawai, BKPSDM Kabupaten Serang Melaksanakan Diklat PIM Hingga Zoom Metting Lintas Sektoral
4 Desa Terendam Banjir di Kabupaten Bangkalan, Tercatat 2.015 Korban Luka - Luka, Begini Kata Wakapolres Bangkalan
Yuk Serbu, Bazar Murah Ramadhan dari Polres Serang di Kawasan Industri Modern Cikande
Unik! Pohon Kurma Tumbah di Daerah Pegunungan Indonesia Berhawa Sejuk, Kok Bisa ?