Benarkah Sikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa ? Simak Disini Faktanya Agar Tak Salah Paham!

photo author
- Kamis, 14 Maret 2024 | 12:46 WIB
Sikat Gigi (Topmedia.co.id / Ilustrasi)
Sikat Gigi (Topmedia.co.id / Ilustrasi)

TOPMEDIA - Saat berpuasa ada salah satu hal yang membatalkan yaitu memasukkan sesuatu ke dalam tubuh seperti melalui mulut dengan sengaja. Nah, bagaimana hukum sikat gigi saat berpuasa Ramadhan ?

Hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai hal ini di kalangan para ulama.

Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah.or.id, Kamis (14/3/2024), menyikat gigi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, kegiatan berkumur yang tak berlebihan tidak membatalkan puasa seseorang.

Baca Juga: Mantan Istri Bongkar Alasan Pisah Dengan Kurnia Meiga, Salah Satunya Karena Suka KDRT

Pernyataan tersebut merujuk pada arti dari hadist sebagai berikut:

Artinya:”Diriwayatkan dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata: Saya berkali – kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa” (HR. Bukhari).

Selain itu, Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam buku 125 Masalah Puasa menerangkan bahwa menggunakan siwak atau sejenisnya, seperti sikat gigi dengan pasta gigi, diperbolehkan saat berpuasa.

Sikat gigi, baik menggunakan pasta maupun tanpa odol dibolehkan lantaran hanya sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang kemudian dikeluarkan lagi.

Oleh karena itu, sikat gigi diangap tak membatalkan puasa seseorang. Pendapat ini juga berdasarkan pada ulasan Imam Nawawi dalam Kitab al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.

Dalam kita tersebut, Imam Nawawi menjelaskan bahwa seseorang yang memakai siwak basah, kemudian airnya berpisah dengan siwak yang lepas tertelan, maka puasanya batal.

Nah mengacu penjelasan tersebut, menyikat gigi bisa dianggap batal puasa apabila pasta atau air tertelan ke tenggorokan. Jika tidak ada air yang tertelan maka sikat gigi tak membatalkan puasa.

Baca Juga: Konsumsi Kurma Saat Sahur dan Berbuka Puasa Banyak Manfaat, Salah Satunya Ringankan Anemia

Di sisi lain, berdasarkan laman resmi Nu.or.id, hukum sikat gigi saat berpuasa adalah makruh. Perlu diketahui, makhruh artinya seseorang tidak mendapat pahala jika meninggalkannya dan tak berdosa apabila melakukannya.

Kapan Batas Waktu Gosok Gigi Saat Puasa ?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X