Tempat hiburan yang di Kabupaten Tangerang telah dilarang untuk beroperasi atau buka selama bulan Ramadhan. Hal ini, bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah selama bulan Ramadhan berlangsung.
Demikian yang dikemukakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, pada Rabu (13/3/2024).
Sebab, kata Soma Atmaja, Kabupaten Tangerang warganya mayoritas beragama Islam kini tengah menjalankan puasa dan ibadah lainnya pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah ini.
Soma Atmaja menuturkan, setiap jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar yang ada di wilayah ini dilarang buka untuk sementara waktu.
Dikatakan Soma, larangan tempat hiburan ini berlaku dimulai sejak dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan hingga dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau sejak 10 Maret lalu hingga 12 April 2024 mendatang.
Adapun tujuan daripada larangan buka untuk tempat hiburan ini, demi menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Kesucian Bulan Ramadhan yang memperhatikan Himbauan Bersama MUI dan PJ Bupati Tangerang dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan 1445 H.
Baca Juga: Tiga Pelaku Curanmor di Wilayah Panongan Kabupatan Tangerang Diciduk Polresta Tangerang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada pemilik maupun pengelola kafe, restoran, rumah makan dan jasa hiburan umum untuk memulai aktivitas pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024.
Imbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024.
"Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat," ucap Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja. Rabu (13/03/2024).
Sementara itu, kata Soma, selama bulan Ramadhan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan hingga dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Soma Atmaja menyampaikan, surat edaran ini di terbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan 1445 H serta memperhatikan Himbauan Bersama Majelis Ulama Indonesia dan Pj. Bupati Tangerang dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan 1445 H.
Dia berharap, surat edaran ini dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini.
"Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut," ujarnya.***
Artikel Terkait
Hasil Rekapitulasi 24 Caleg Dapil Sulsel Lolos DPR RI Hingga PDIP Raih Suara Tertinggi di Dapil DKI Jakarta
Banten Sibuk, Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Stok Pangan bulan Ramadhan, Kenapa?
Dengan Gaun Sobek, Emma Stone Raih Piala Oscar 2024 Usai Perankan Film Poor Things
Federasi Guru Tolak Program Makan Siang Gratis Prabowo Gibran! Muncul Wacana Pakai Dana BOS!
Gaji Guru di Indonesia Terlalu Kecil, Ramai Ajakan Jangan Jadi Guru!
Tingkatkan Kualitas SDM Pemkab Serang, BKPSDM Kabupaten Serang Asesmen 800 pegawai eselon III, IV dan Jabatan Fungsional
Pendiri Mixue, Honghcao Jadi Orang Terkaya Miliki Harta Rp18,6 Triliun, Modal Awal Cuma Rp7 juta
Daftar 6 Anggota DPRD Provinsi Banten Dari Dapil Banten 1 Untuk Periode 2024-2029
Bolehkah Makan Sahur Dulu Lantas Mandi Wajib, Bagaimana Hukumnya Menjalankan Puasa Ramadan
Tiga Pelaku Curanmor di Wilayah Panongan Kabupatan Tangerang Diciduk Polresta Tangerang