TOPMEDIA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang telah melakukan Diklat PIM II, untuk tahun 2023 sebanyak 2 orang yang diikutkan Diklat PIM II.
Sedangkan untuk tahun 2024 kuotanya terdapat 3 orang.
Ada pula bimtek kemampuan teknis berdasarkan usulan OPD dengan target 1.000 pegawai.
Baca Juga: Tempat Hiburan di Kabupaten Tangerang Ditutup Sementara, Soma Atmaja: Jaga kondusifitas!
Diklat tersebut penting dilakukan sebab perintah UU semua pegawai harus mendapatkan pengembangan kompetensi minimal setahun 20 jam pelajaran.
Artinya seorang PNS, setahun wajib didiklatkan 3 hari dengan per hari 6-8 jam pelajaran.
"Caranya agar tercapai 10 ribu ASN dengan zoom ada namanya program BKPSDM menyapa pegawai, ada lagi kita kirim Diklat dengan BKPSDM Banten, Diklat dengan BKN, dan lainnya. Carilah yang gratisan dan inovasi kita lewat e learning zoom meeting. InsyaAllah tercapai minimal 80 persen," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman kepada wartawan, Kamis 14 Maret 2024.
Baca Juga: Tiga Pelaku Curanmor di Wilayah Panongan Kabupatan Tangerang Diciduk Polresta Tangerang
Kemudian ada program pada Bidang Manajemen Promosi dan Mutasi ASN.
Seperti diketahui jika saat ini sedang berlangsung open bidding sekda. Sudah ada peserta yang mendaftar tujuh orang hingga hari terakhir pendaftaran pada bulan lalu di hari Jumat 16 Februari 2024.
Kemudian BKPSDM juga memiliki tugas mengisi eselon III dan IV yang kosong.
Baca Juga: Bolehkah Makan Sahur Dulu Lantas Mandi Wajib, Bagaimana Hukumnya Menjalankan Puasa Ramadan
Surtaman juga mengatakan, jika tahun ini Pemkab Serang kembali membuka rekrutmen pegawai.
Sebab berdasarkan surat Kemenpan RB pada awal tahun BKPSDM sudah diminta menyusun formasi.
Artikel Terkait
Gaji Guru di Indonesia Terlalu Kecil, Ramai Ajakan Jangan Jadi Guru!
Tingkatkan Kualitas SDM Pemkab Serang, BKPSDM Kabupaten Serang Asesmen 800 pegawai eselon III, IV dan Jabatan Fungsional
Pendiri Mixue, Honghcao Jadi Orang Terkaya Miliki Harta Rp18,6 Triliun, Modal Awal Cuma Rp7 juta
Daftar 6 Anggota DPRD Provinsi Banten Dari Dapil Banten 1 Untuk Periode 2024-2029
Bolehkah Makan Sahur Dulu Lantas Mandi Wajib, Bagaimana Hukumnya Menjalankan Puasa Ramadan
Tiga Pelaku Curanmor di Wilayah Panongan Kabupatan Tangerang Diciduk Polresta Tangerang
Tempat Hiburan di Kabupaten Tangerang Ditutup Sementara, Soma Atmaja: Jaga kondusifitas!