Mengurai Sengketa Waris terkait Kepemilikan Hak atas Tanah

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 23:38 WIB
Rezka Dzulfikar Azka (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Rezka Dzulfikar Azka (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Duduk Perkara
Mega memiliki dua bidang tanah yang didaftarkan dengan Hak Eigendom Nomor 1.130 seluas sekitar 1,8 hektar dan Nomor 3.809 seluas sekitar 6,3 hektar.

Mega memiliki seorang anak bernama Mahmud yang kemudian mewarisi tanah-tanah tersebut. Mahmud memiliki peta bidang dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas kedua tanah tersebut yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kasus Kriminal 2024, Mulai Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi Pelihara Judi Online

Setelah Mahmud meninggal dunia, anaknya yang bernama Arya Saloka mewarisi tanah- tanah tersebut. Arya Saloka pertama kali menikah dengan seorang perempuan bernama Ani, namun pernikahan mereka tidak dikaruniai anak hingga Ani meninggal dunia.

Setelah itu, Arya Saloka menikah lagi dengan seorang janda bernama Miska, yang kemudian berganti nama menjadi Susi. Miska memiliki lima anak dari pernikahan sebelumnya dengan Susilo, yaitu Emilia, Ragil, Aliya, Nikita, dan Rasya.

Pernikahan Arya Saloka dan Miska tidak dikaruniai anak, sehingga mereka mengangkat seorang anak bernama Ihsan.
Setelah Arya Saloka meninggal dunia, tanah-tanah yang diwarisinya menjadi harta warisan.

Baca Juga: Diskon Token Listrik PLN Sudah Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Pelanggan Dapat Jumlah 2 Kali Lipat

Nikita dan Rasya kemudian mengajukan pendaftaran atas
tanah-tanah tersebut melalui seorang bernama Baba, yang menghasilkan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM atas nama Miska mencakup tanah seluas sekitar 6.800 m², atas nama Nikita seluas sekitar 1.600 m², dan atas nama Rasya seluas sekitar 8.000 m²


Terdapat dugaan bahwa Rasya memalsukan salah satu syarat pendaftaran tanah dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang menyatakan dirinya sebagai anak dari Arya Saloka, meskipun dokumen hukum lainnya menunjukkan bahwa ia adalah anak dari Susilo.

Saat ini, tanah seluas sekitar 8.000 m² yang dikuasai oleh
Rasya telah dialihkan beberapa kali, pertama kepada seseorang bernama Riza dan kemudian kepada Kaira. Saat ini, SHM atas nama Rasya untuk tanah tersebut berada di tangan seseorang bernama Setyo, yang merupakan anak dari Baba.

Baca Juga: Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor Kasus PT Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun

Isu Hukum
Isu hukum yang muncul meliputi beberapa pertanyaan penting. Pertama, apakah Rasya merupakan ahli waris dari Arya Saloka menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kedua, apakah perbuatan Rasya mendaftarkan hak atas tanah milik Arya Saloka termasuk sebagai tindak pidana.

Selain itu, terdapat pertanyaan mengenai apakah perbuatan Setyo yang menyimpan SHM atas nama Rasya, yang perolehannya diduga dipalsukan, termasuk sebagai tindak pidana.

Terakhir, diperlukan analisis hukum tentang daluarsa dalam hukum
pidana terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rasya dan Setyo.

Baca Juga: Diskon Token Listrik PLN Sudah Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Pelanggan Dapat Jumlah 2 Kali Lipat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X