TOPMEDIA - Diskon token listrik PLN sudah berlaku mulai Rabu 1 Januari 2025.
Kebijakan diskon token listrik PLN 50 persen ini dilakukan sebagai bentuk untuk melindungi daya beli masyarakat.
Tentunya, diskon token listrik PLN ini ada kaitannya dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Perlu diketahui, pemerintah memberikan itu tak langsung mendapatkan diskon ketika pembayaran.
Melainkan, pelanggan akan mendapatkan jumlah kWh dua kali lipat dengan rincian yang keluar saat melakukan pembayaran.
Diskon token listrik PLN 50 persen ini pun dibagikan kepada pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA yang berlaku pada Januari - Februari 2025.
Biasanya, setiap rumah itu pasti terhubung dengan jaringan listrik PLN.
Itu pun dengan kapasitas daya yang cukup bervariasi, tergantung pada jenis langganan yang diambil oleh pemilik rumah.
Kapasitas daya ini sudah direpresentasikan dengan kode pelanggan PLN mulai R1, R1T, R1M dan R1MT.
Kemudian, kategori tarif listrik yang dipakai PLN untuk mengelompokkan pelanggan rumah sudah bedasarkan daya listrik yang terpasang dan juga fasilitas tertentu.
Namun, pemerintah memberikan diskon token listrik PLN tidak untuk status bisnis atau kode B1 dan B2.
TOPmedia telah merangkum beberapa penjelasan terkait hal tersebut. Simak selengkapnya:
Baca Juga: Pilkada untuk Kesejahteraan Bersama
Artikel Terkait
Penetapan Status Tersangka Hasto Bermuatan Politis
Perkuat Layanan Publik, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Lantik 43 Pejabat Fungsional
Diharapkan Aktif Kegiatan Masyarakat, Karangtaruna Unit BIP Diresmikan
Media Vietnam Sindir Fans Indonesia Usai The Golder Star Tembus Final Piala AFF 2024
Napoli VS Venezia di Pekan ke-18 Liga Italia, Jay Idzes Bikin Blunder hingga Kegagalan Penalty Romelu Lukaku