Mengurai Sengketa Waris terkait Kepemilikan Hak atas Tanah

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 23:38 WIB
Rezka Dzulfikar Azka (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Rezka Dzulfikar Azka (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Selain itu, mediasi atau penyelesaian di luar pengadilan dapat dipertimbangkan untuk menghindari proses pengadilan yang panjang.

Edukasi kepada semua ahli waris mengenai hak dan kewajiban mereka serta proses hukum yang berlaku penting dilakukan untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Baca Juga: Sempat Usulkan Kebijakan PPN 12 Persen, Kini PDIP Minta Presiden Prabowo Tunda Kebijakan Pajak Pada 2025

Melaporkan bukti pemalsuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga penting agar tindakan administrasi yang diperlukan dapat dilakukan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masalah hukum terkait dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X