Mengurai Sengketa Waris terkait Kepemilikan Hak atas Tanah

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 23:38 WIB
Rezka Dzulfikar Azka (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Rezka Dzulfikar Azka (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Bahan Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Pendapat Hukum
Kasus ini melibatkan beberapa isu hukum yang harus dianalisis berdasarkan bahan hukum yang relevan. Pertama, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang sah adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah, dan Rasya bukan anak kandung Arya Saloka tetapi anak dari pernikahan
Miska (Susi) sebelumnya dengan Susilo.

Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam juga menyatakan bahwa ahli waris adalah anak kandung atau anak angkat yang sah, sehingga Rasya tidak memenuhi syarat sebagai ahli waris.

Baca Juga: Napoli VS Venezia di Pekan ke-18 Liga Italia, Jay Idzes Bikin Blunder hingga Kegagalan Penalty Romelu Lukaku

Kedua, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan dokumen adalah tindak pidana. Jika Rasya terbukti memalsukan dokumen Kartu Keluarga (KK) untuk mengklaim tanah sebagai ahli waris Arya Saloka, maka perbuatannya termasuk tindak pidana pemalsuan.

Ketiga, Pasal 266 KUHP menyatakan bahwa menyimpan atau menggunakan dokumen palsu dengan pengetahuan bahwa dokumen tersebut palsu adalah tindak pidana. Jika Setyo mengetahui bahwa SHM atas nama Rasya diperoleh dengan cara yang tidak sah dan tetap menyimpannya, maka ia dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana tersebut.

Terakhir, Pasal 78 KUHP mengatur bahwa hak negara untuk menuntut pelaku tindak pidana akan kadaluarsa dalam waktu tertentu tergantung pada jenis tindak pidana. Untuk tindak pidana pemalsuan dokumen, masa daluarsa adalah 12 tahun.

Baca Juga: Diharapkan Aktif Kegiatan Masyarakat, Karangtaruna Unit BIP Diresmikan

Dengan demikian, jika tindak pidana dilakukan oleh Rasya dan Setyo telah melebihi masa 12 tahun, maka hak negara untuk menuntut telah kadaluarsa. Dari analisis ini, dapat disimpulkan bahwa Rasya tidak memenuhi syarat sebagai ahli waris Arya Saloka, perbuatan Rasya dan Setyo dapat dikategorikan sebagai tindak
pidana pemalsuan dokumen, dan tindakan lebih lanjut harus mempertimbangkan apakah masa daluarsa telah terpenuhi.

Saran
Berdasarkan analisis kasus di atas, ada beberapa saran yang dapat
dipertimbangkan. Pertama, verifikasi mendalam terhadap dokumen-dokumen terkait, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), perlu dilakukan untuk memastikan keaslian dan keabsahannya. Langkah ini penting untuk menentukan apakah ada pemalsuan yang terjadi.

Kedua, konsultasi dengan ahli hukum atau pengacara berpengalaman dalam bidang hukum waris dan hukum pidana sangat dianjurkan. Mereka dapat memberikan panduan lebih rinci dan membantu menyusun strategi hukum yang tepat.

Baca Juga: SSB Singandaru Harumkan Nama Daerah di Cimahi

Ketiga, jika ada indikasi kuat bahwa dokumen telah dipalsukan, ajukan laporan resmi kepada pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi atau instansi terkait dapat membantu mengumpulkan bukti dan mengejar tindakan hukum yang diperlukan.

Keempat, tinjau kembali semua tindakan yang telah dilakukan untuk memastikan apakah masa daluwarsa telah terpenuhi atau belum. Jika masa daluwarsa belum terpenuhi, tindakan hukum dapat dilanjutkan.

Kelima, pertimbangkan opsi mediasi atau penyelesaian di luar pengadilan jika semua pihak setuju. Ini bisa menjadi solusi yang lebih cepat dan kurang menegangkan dibandingkan dengan proses pengadilan yang panjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X