Pilkada untuk Kesejahteraan Bersama

photo author
- Senin, 30 Desember 2024 | 23:31 WIB
Penulis: Nurul Aini (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Penulis: Nurul Aini (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

7. Transparansi dan Akuntabilitas : Jika sistem diubah, baik Pilkada langsung maupun melalui DPRD, mekanisme transparansi dan akuntabilitas harus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.  

8. Partisipasi Publik : Perlu adanya mekanisme yang memastikan suara rakyat tetap terwakili dalam pemilihan, meskipun sistemnya diubah. Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan tetap harus dijaga.

Alternatif melalui DPRD diusulkan untuk mengurangi biaya dan potensi korupsi, dengan catatan bahwa sistem apapun memerlukan penyempurnaan dan pengawasan ketat. Diskusi ini membuka ruang evaluasi untuk mendorong sistem politik yang lebih efektif, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X