7. Transparansi dan Akuntabilitas : Jika sistem diubah, baik Pilkada langsung maupun melalui DPRD, mekanisme transparansi dan akuntabilitas harus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
8. Partisipasi Publik : Perlu adanya mekanisme yang memastikan suara rakyat tetap terwakili dalam pemilihan, meskipun sistemnya diubah. Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan tetap harus dijaga.
Alternatif melalui DPRD diusulkan untuk mengurangi biaya dan potensi korupsi, dengan catatan bahwa sistem apapun memerlukan penyempurnaan dan pengawasan ketat. Diskusi ini membuka ruang evaluasi untuk mendorong sistem politik yang lebih efektif, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.***
Artikel Terkait
Sempat Usulkan Kebijakan PPN 12 Persen, Kini PDIP Minta Presiden Prabowo Tunda Kebijakan Pajak Pada 2025
Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Skandal Suap PAW, PDIP Ungkap Alasan Sebut Nama Presiden RI ke-7
Netizen Rujak Mr Bert Usai Terbukti Berikan Hoax Soal Ransomware BRI, Salah Satunya Dibilang Buzzer
Rekor Buruk Ruben Amorim, Pelatih Baru MU Digadang Bawa Kejayaan Malah Terjun ke Zona Degradasi
Fico Fachriza Klarifikasi Soal Kisruh Pinjam Uang ke Banyak Artis, Begini Pengakuan Adik Ananta Rispo
Demonstrasi Warga Cilegon: Wujud Kepedulian terhadap Integritas Pemilu
Minta Penutupan THM, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor Satpol PP Kota Serang