Kerja Lewat Jalur Orang Dalam: Di mana HAM yang Kita Kenal?

photo author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 23:35 WIB
Sri Rohayati (Mahasiswi Ilmu Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Sri Rohayati (Mahasiswi Ilmu Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Praktik ini juga jelas melanggar hak atas kesetaraan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa perekrutan tenaga kerja harus dilakukan secara adil, transparan, dan non-diskriminatif.

Pasal 6 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh kesempatan kerja yang sama”.

Baca Juga: Nilai-Nilai Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Sehari-hari

Pasal 12 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. 

Namun, nepotisme menciptakan adanya lingkungan diskriminasi dan ketidakadilan dalam proses perekrutan. Kebanyakan orang yang memiliki koneksi dengan orang dalam menguntungkan hal tersebut untuk masuk dengan mudah, sementara orang yang tidak mempunyai koneksi harus berjuang lebih lama dan bagi beberapa orang lainnya, mereka yang harus membayar di awal agar bisa mendapatkan pekerjaan.

Untuk mengatasi masalah ini, tentunya memerlukan beberapa langkah. Pertama, sistem perekrutan dan administrasi tenaga kerja perusahaan perlu diperbaiki dengan melibatkan lembaga independen agar lebih transparan, adil dan objektif.

Baca Juga: Melanggar Nilai Pancasila: Tragedi Penikaman Akibat Sakit Hati di Deli Serdang

Kedua, peningkatan masyarakat juga tak kalah penting. Masyarakat harus di ajak untuk menolak adanya sistem ini dan menuntut sistem perekrutan tenaga kerja yang adil, setara dan transparan. 

Seperti halnya dengan menyebarkan informasi-informasi tentang hak-hak pekerja, dan bahayanya nepotisme, serta mendorong masyarakat untuk melaporkan yang berhubungan terkait kasus tersebut.

Terakhir, peran lembaga pengawas, seperti Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), harus diperkuat dan diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengawasi dan menindak lanjuti praktik nepotisme.

Baca Juga: Refleksi Kesaktian Pancasila dan Darurat Tawuran Remaja

Serta media massa yang memiliki peran penting dalam menyuarakan kebenaran terkait kasus-kasus nepotisme dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan agar transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya secara efektif.

Dengan demikian, kita dapat menciptakan lapangan kerja yang adil, transparan, setara, dan bebas dari yang namanya nepotisme.

Seperti halnya peribahasa yang dengar, “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Mari kita semua bersama-sama memperbaiki dan memperjuangkan keadilan dan kesetaraan dalam dunia kerja di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X