Kerja Lewat Jalur Orang Dalam: Di mana HAM yang Kita Kenal?

photo author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 23:35 WIB
Sri Rohayati (Mahasiswi Ilmu Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Sri Rohayati (Mahasiswi Ilmu Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Sri Rohayati (Mahasiswi Ilmu Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang ada pada diri sendiri yang diberikan oleh Tuhan sebagai anugerah, di mana hak ini wajib diakui, hormati, di lindungi oleh negara dan pemerintah. Setiap manusia memiliki hak yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari harkat dan martabatnya untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Dalam mencari pekerjaan tentunya kita akan menjumpai yang namanya HAM tadi, di mana di dalamnya terdapat hak ketenagakerjaan yang memberikan perlakuan adil bagi para calon pelamar kerja. Beberapa tahun yang lalu, kita masih dengan mudah mendapatkan pekerjaan tetapi pada masa sekarang justru sebaliknya. 

Dengan berbagai macam persyaratan mendaftar pekerjaan, belum lagi adanya persaingan di antara ribuan siswa atau mahasiswa yang fresh graduate (baru lulus) dan pekerja senior dengan lowongan yang terbatas di Indonesia membutuhkan tekad dan perjuangan.

Baca Juga: Menghadapi Tantangan Digital dan Pentingnya Literasi Teknologi bagi Masyarakat

Namun, situasi semakin sulit ketika adanya praktik nepotisme atau mencari kerja lewat jalur orang dalam. Akibatnya, banyak orang yang tidak mendapatkan pekerjaan dengan setara karena perlakuan dari jalur khusus tersebut. 

Praktik ini pada umumnya sudah sangat merugikan orang banyak dan menjatuhkan nilai keadilan dan kesetaraan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh perusahaan-perusahaan di negeri kita. Jadi, di manakah Hak Asasi Manusia yang kita kenal dalam perekrutan sistem kerja yang sangat tidak adil ini?

Hak untuk bekerja adalah hak dasar manusia yang diakui oleh hukum Internasional dan nasional dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bidang kemampuannya masing-masing.

Baca Juga: Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Namun dengan adanya praktik nepotisme ini, justru menghambat jalannya akses seseorang untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan menghasilkan ketidakadilan dalam kesempatan kerja. 

Lalu bagaimana dengan orang-orang yang tidak mempunyai koneksi dengan orang dalam? Pastinya sangat kesulitan dalam perihal mendapatkan kerja, meskipun mempunyai kemampuan yang memadai. Mereka terjebak dengan pekerjaan yang tidak sesuai dengan bidang dan keahliannya dan berpenghasilan rendah.

Contohnya, seseorang dengan lulusan sarjana teknik komputer di Cilegon kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan besar karena tidak memiliki koneksi dengan orang dalam meskipun mempunyai nilai akademis dan kompetensi yang sangat bagus.

Baca Juga: Disparpora Kota Serang Tertibkan Parkir Liar di Depan Stadion MY

Sementara itu, anak dari seorang pejabat di daerah tersebut mendapatkan pekerjaan dengan mudah meskipun nilai akademisnya di bawah rata-rata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X