Mengulas Kasus Penipuan Modus Jasa Kirim Barang di Tangerang

photo author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 21:30 WIB
Alvin Andreansyah (Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Alvin Andreansyah (Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Jika sejak awal si penawar tidak berniat menjualkan mobil tersebut, maka kasus ini termasuk penipuan. Sebaliknya, jika si penawar awalnya berniat menjualkan mobil tersebut, tetapi kemudian berubah niat, maka kasus ini termasuk penggelapan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X