Peran Pancasila dalam Kasus Kekerasan Terhadap Anak

photo author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 21:26 WIB
Ayu Aryunah (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Ayu Aryunah (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Ayu Aryunah (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

Istilah ini berasal dari bahasa Sanskerta, di mana "panca" berarti lima dan "sila" berarti prinsip atau dasar. Pancasila berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mencerminkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa Indonesia Pancasila mengandung lima nilai dasar dan acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Pancasila sila kedua dan sila kelima menjadikan nilai-nilai yang ada di dalamnya sebagai dasar pembangunan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Mengenai Kasus Pungli Rutan KPK

Sila kedua "kemanusiaan yang adil dan beradab" artinya kita sebagai manusia memiliki kesempatan yang sama dalam merealisasikan hak-hak sebagai manusia.

Sila kelima "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yaitu bahwa setiap warga negara Indonesia termasuk anak- anak Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pribadi yang memiliki akses terhadap semua bidang pembangunan (sosial, lingkungan, ekonomi, kesehatan, dan lainnya) dengan prinsip kesetaraan dalam kehidupan yang layak.

Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28B ayat (2) dikatakan bahwa "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Salah satu yang menjadi faktor penting dalam kesehatan masyarakat adalah keamanan dan kesejahteraan dari anak-anak yang kedepannya akan menjadi generasi penerus bangsa Indonesia.

Baca Juga: Miris! Banyaknya Kasus Pembunuhan di Tengah Masyarakat

Namun nyatanya, fakta menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap anak masih tinggi dan cenderung meningkat di setiap tahunnya. Dan sangat miris bahwa kebanyakan pelaku bersumber dari lingkungan keluarga atau lingkungan tempat anak berada, antara lain di rumah, sekolah, dan lingkungan sosial anak.

Terhitung sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2024, jumlah korban kekerasan anak di Indonesia mencapai 15.267 anak. Kondisi ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya menjamin keamanan dan kesejahteraan anak. 

Merekalah aset bangsa yang seharusnya membutuhkan kondisi kesehatan masyarakat optimal agar kelak dapat meneruskan kepemimpinan bangsa.

Baca Juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Yang Hidup Hanya Anak Bungsu

Segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sepele Kekerasan anak merupakan tindakan yang telah melanggar moral dan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X