Mengulas Kasus Penipuan Modus Jasa Kirim Barang di Tangerang

photo author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 21:30 WIB
Alvin Andreansyah (Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Alvin Andreansyah (Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Alvin Andreansyah (Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku penipuan dan penggelapan bisa diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Penipuan bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan cara memperdaya atau menipu korban.

Penggelapan bertujuan untuk menguasai barang atau uang yang sudah berada dalam penguasaan pelaku secara sah, tetapi kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Peran Pancasila dalam Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Seperti kasus yang terjadi di wilayah Gelap Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada 20 Maret 2024 lalu. Kapolresta Tangerang berhasil mengamankan keempat pelaku dari kasus ini.

Untuk modus yang digunakan, pelaku berpura-pura sebagai penerima jasa pengiriman barang. Dari situ terjadilah negosiasi antara tersangka dan korban.

Lalu tersangka pura-pura mengecek dan menimbang dengan membawanya ke tepat gudang jasa pengiriman barang tersebut.

Baca Juga: Mengenai Kasus Pungli Rutan KPK

Setelah korban memberikan sejumlah uang dan barang-barang yang hendak dikirimkan kepada tersangka, korban baru sadar jika dirinya telah tertipu. Adapun kerugian korban mencapai Rp122,5 juta.

Dalam hukum, keempat tersangka ini dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Kasus ini sebenarnya dapat dihindari dengan kesadaran dan kehati-hatian saat melakukan transaksi atau menggunakan jasa pengiriman. Kuncinya harus memastikan setiap transaksi dalam kondisi aman.

Baca Juga: Miris! Banyaknya Kasus Pembunuhan di Tengah Masyarakat

Perlu dipahami, kasus penipuan dan penggelapan adalah ketika seseorang menawarkan untuk menjualkan mobil milik orang lain, tetapi kemudian membawa kabur mobil tersebut. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X