Belajar dari Kasus Penipuan Cryptocurrency

photo author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 19:53 WIB
Supardi (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Supardi (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Korupsi Mantan Gubernur Banten Ratu Atut

Pendidikan tentang cara berinvestasi yang aman dan mengenali ciri-ciri investasi yang meragukan harus diajarkan sejak dini. Program literasi digital juga sangat diperlukan agar masyarakat lebih waspada terhadap penipuan online.

Pengawasan dan Regulasi yang Lebih Ketat: Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap platform investasi dan transaksi online.

Platform yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh otoritas terkait harus diberantas.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Korupsi Mantan Gubernur Banten Ratu Atut

Pihak berwenang juga perlu memperketat regulasi untuk mencegah praktik-praktik penipuan yang semakin canggih, seperti menggunakan teknologi blockchain atau kripto untuk menutupi jejak penipuan.

Peningkatan Sistem Keamanan Digital: Banyak penipuan yang terjadi karena lemahnya sistem keamanan digital.

Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan teknologi dan keuangan harus terus meningkatkan sistem keamanan untuk melindungi data pribadi dan transaksi penggunanya.

Baca Juga: Pentingnya Mengenalkan Disiplin Waktu Sejak Dini

Penerapan sistem otentikasi dua faktor (2FA) dan enkripsi data bisa menjadi langkah penting untuk mencegah akses ilegal.

Penegakan Hukum yang Tegas: Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penipuan harus menjadi prioritas.

Hukuman yang lebih berat dan pemblokiran situs atau aplikasi ilegal dapat memberikan efek jera.

Baca Juga: Ekonomi Amerika di Tengah Ketidakpastian Global

Selain itu, perlu adanya kerja sama internasional untuk menangani penipuan lintas negara yang semakin sulit dilacak.

Peran Media dan Influencer: Media dan influencer dapat memainkan peran penting dalam menyebarkan informasi yang benar terkait investasi yang aman dan cara mengenali penipuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X