Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
Baca Juga: Ekonomi Amerika di Tengah Ketidakpastian Global
Pasal 15
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya 2 tahun.
Namun dalam perkembangannya, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap oleh oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023.
Berdasarkan pertimbangan mahkamah, penggunaan kata “keonaran” dalam ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 berpotensi menimbulkan multitafsir, karena antara kegemparan, kerusuhan, dan keributan memiliki gradasi yang berbeda-beda, demikian pula akibat yang ditimbulkan.***
Artikel Terkait
Darurat Keperihatinan Pelanggaran Hukum Dilakukan Oleh Anak
Kilas Balik Kasus Korupsi Mantan Gubernur Banten Ratu Atut
Peran Negara dalam Pelayanan Publik: Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Ideologi Pancasila Sebagai Pegangan Generasi Z
Hilangnya Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Belajar dari Kasus Pembunuhan dan Pelecehan terhadap di Palembang dan Pariaman
Pendidikan Pancasila dan Karakter Pemuda Indonesia