Pemprov Banten Imbau Masyarakat Disiplin Prokes dan Ikut Vaksinasi, Kadinkes Banten: Omicron Naik Signifikan

photo author
- Minggu, 13 Februari 2022 | 22:38 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, Ati Pramuji hastuti
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, Ati Pramuji hastuti

TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah Provinsi/ Pemprov Banten mengimbau warga masyarakat untuk melaksanakan disiplin protokol kesehatan secara ketat serta mengikuti program vaksinasi untuk antisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Hal itu melihat kejadian pemaparan Covid-19 di Provinsi Banten dalam dua pekan ini kasus Covid-19 di Provinsi Banten naik signifikan.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan Covid-19 varian Omicron memang relatif menimbulkan gejala ringan namun tingkat penyebaran varian tersebut lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.

"Penyebarannya lebih cepat daripada delta pada gelombang kedua," katanya, Minggu (13/2).

Baca Juga: Kadinkes Banten: Provinsi Banten Mulai Masuk Puncak Gelombang 3 Covid-19 Tahun 2022

Tidak hanya itu, lanjut Ati, saat ini sudah memasuki ancaman gelombang ketiga. Diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan terus melakukan protokol kesehatan serta mengikuti vaksinasi baik dosis pertama dan kedua hingga vaksin lanjutan atau booster.

"Sudah mulai, puncaknya itu Febuari akhir dan Maret. Ya tapi bisa saja tidak sampai Maret tergantung kepada masyarakat lagi," jelasnya.

Dikatakan, hingga saat ini angka kematian dampak dari Covid-19 masih sangat rendah jika dibandingkan pada saat gelombang kedua pada tahun lalu.

Baca Juga: Bergejala Ringan, Ternyata Tidak Semua Pasien Covid-19 Bisa Melakukan Isolasi Mandiri

"Kalau yang (bergejala, red) ringan tapi ada komorbid, itu disarankan rawat ditempat isolasi terpusat (ISOTER) Yg telah disediakan oleh pemerintah daerah kata Ati.

Dijelaskan, mayoritas mereka yang terpapar Covid-19 varian Omicron tidak menimbulkan gejala sampai bergejala ringan sehingga dapat melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Sedangkan untuk pasien Covid-19 yang bergejala sedang dan berat harus dilakukan perawatan di rumah sakit.

Ditambahkan Ati, tidak semua pasien Covid-19 yang tidak bergejala dan bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri, lantaran ada beberapa persyaratan yang membolehkan pasien untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya. Di antaranya tempat tinggal yang memadai, usia kurang dari 47 tahun dan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Baca Juga: Amankah Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak ? Ini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Masih menurut Ati, untuk mengurangi risiko diperlukannya daya tahan atau kekebalan tubuh yang baik. Kekebalan tubuh bisa didapatkan secara alami dan juga setelah melakukan vaksinasi. Sehingga diharapkan masyarakat tidak perlu ragu untuk dapat melakukan vaksinasi untuk dapat mengurangi risiko jika terpapar Covid-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X