Waspadai Kejadian Luar Biasa Penyakit Leptospirosis di Musim Hujan, Begini Himbauan Dinas Kesehatan Provinsi Banten

photo author
- Senin, 27 November 2023 | 08:00 WIB
Grapis Penyebaran Penyakit Leptospirosis (Foto: Dinas Kesehatan Provinsi Banten)
Grapis Penyebaran Penyakit Leptospirosis (Foto: Dinas Kesehatan Provinsi Banten)

Leptospirosis adalah penyakit zoonosis akut disebabkan oleh bakteri genus Leptospira dengan spektrum penyakit yang luas dan dapat menyebabkan kematian dengan faktor penular utama yaitu rodentia (tikus). Cara penularan melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan urin hewan yang terinfeksi bakteri Leptospira.

Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyampaikan bahwa di Indonesia, kasus leptospirosis cenderung meningkat setiap tahunnya, pada tahun 2020 sebanyak 1170 kasus dengan 106 kematian (CFR 9,06%). Tahun 2021 kasus leptospirosis sebanyak 736 kasus dengan 84 kematian (CFR 11,41 %).

Dari Tahun 2022 terlaporkan 1010 kasus dengan 95 kematian ( CFR 9,41%) di 7 (tujuh ) provinsi yang telah melaporkan kasus Leptospirosis yaitu Banten 50 kasus dengan 12 kematian, DKI Jakarta 8 kasus dengan 0 kematian, Jawa Barat 11 kasus dengan 3 kematian, Jawa Tengah 389 kasus dengan 55 kematian, DIY 147 kasus dengan 11 meninggal, Jawa Timur 401 kasus dengan 14 meninggal dan Sulawesi Tenggara 4 kasus 0 kematian.

Baca Juga: PKS Banten Selenggarakan Lomba Baca Kitab Kuning Ke VII, Juheni M Rois : Ini Bentuk Kepedulian di Dunia Pesantren

Berdasarkan data untuk di Provinsi Banten Tahun 2023 sebanyak 27 kasus, meninggal 2 kasus dikarenakan mempunyai penyakit penyerta dan terdeteksinya sudah fase lanjut dengan kondisi yang kurang baik dengan gangguan ginjal dan gangguan fungsi hati.

Di Provinsi Banten yang menjadi daerah endemis leptospirosis adalah Kabupaten Tangerang dan kabupaten Serang.

Gejala leptospirosis cenderung bervariasi menyesuaikan dengan tingkat keparahannya. Adapun sejumlah gejala awal dari leptospirosis adalah sebagai berikut:
1. Demam tinggi.
2. Sakit kepala.
3. Diare.
4. Mata merah.
5. Nyeri otot, terutama pada otot betis.
6. Mual dan muntah.
7. Nyeri perut.
Informasi ini untuk meningkatkan kewaspadaan Petugas kesehatan, masyarakat di daerah yang berpotensi terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) Leptospirosis seperti daerah banjir, persawahan, pemukiman kumuh dan daerah yang memiliki faktor risiko Iainnya.

Baca Juga: Kolaborasi Maha Dahsyat, Bank Indonesia dan Pemerintah Banten Wujudkan Pengembangan Kopi di Gunung Karang Pandeglang

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten menghimbau Dr,dr Ati Pramudji Hastuti, MARS menghimbau bahwa Sehubungan saat ini telah memasuki musim penghujan, maka seluruh lapisan Masyarakat untuk melakukan kesiapsiagaan terhadap KLB Leptospirosis dengan cara sebagai berikut :

1. Meningkatkan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) dengan melakukan surveilans pada manusia dan kegiatan penemuan/deteksi dini kasus Leptospirosis di daerah yang mempunyai faktor risiko seperti daerah banjir di pemukiman, area pertanian yang populasi tikusnya tinggi.
2. Melakukan promosi kesehatan melalui kegiatan penyuluhan dan penggerakkan masyarakat dalam upaya pencegahan Leptospirosis sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam penanggulangan Leptospirosis di wilayahnya.

Upaya pencegahannya antara Iain:
a. Menghimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
b. Menyimpan makanan dan minuman dengan baik agar aman dari jangkauan tikus.
c. Menghimbau masyarakat untuk membersihkan dan memberantas tikus di sekitar rumah dan tempat-tempat umum seperti pasar, terminal, tempat rekreasi dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan setelah beraktivitas dan menjaga jarak pada saat membersihkan lingkungan.
d. Memakai alas kaki (sepatu boot) pada saat berkativitas di tempat berair, tanah, lumpur atau genangan air yang kemungkinan tercemar kencing tikus.
e.Pengelolaan limbah rumah tangga yang benar dengan menyediakan dan menutup rapat tempat sampah.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Serahkan Hadiah Doprize Untuk Masyarakat Taat Pajak di Pandeglang

3.Meningkatkan kemampuan petugas dalam mendiagnosa, tatalaksana kasus Leptospirosis sesuai dengan pedoman dan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan baik Puskesmas maupun Rumah Sakit di wilayah.
4.Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya dalam pencegahan dan pengendalian Leptospirosis.
5.Melaporkan setiap kasus Leptospirosis baik ke Puskesmas, Dinas Kesehatan Kab/Kota, Dinas kesehatan Provinsi.

Demikian informasi ini disampaikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk Masyarakat Banten khususnya, karena saat ini sudah memasuki musim penghujan. (Adv)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X