TOPMEDIA - Pengedar oba-obatan ilegal alias tak memiliki izin edar di Kabupaten Lebak dibekuk Polisi jajaran Polres Lebak beserta barang buktinya.
Disampaikan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku HJ (28) warga Aceh pada Kamis 12 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Simpang Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak," ujar Malik saat ditemui pada Senin 16 Januari 2023.
Baca Juga: Ini Motif Pelaku Pembunuhan Dua Orang Pria Yang Mayat Di Perkebunan Karet Kabupaten Lebak
Kemudian Malik menjelaskan bahwa petugas telah mengamankan barang bukti. "Dari Pelaku HJ (28) petugas berhasil mengamankan barang Bukti 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 162 butir obat merek Hexymer, 90 butir obat merek Tramadol HCI dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp335.000," ungkapnya.
Selanjutnya Malik mengatakan akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang sudah kita ketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Malik.
Selain itu, Malik juga mengatakan bahwa Polres Lebak melalui Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, Psikotropika dan obat-obat terlarang di daerah hukum Polres Lebak.
Baca Juga: Ini Peran 4 Tersangka Pembunuhan Sosok Mayat Di Perkebunan Karet Kabupaten Lebak
"Obat-obat seperti Tramadol dan Hexymer ini sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan kecanduan, Selain itu penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter," tutur Malik.
Terakhir Malik menyampaikan akibat yang akan di pertanggung jawabkan oleh tersangka HJ (28). "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomorb36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara serta pidana," tutup Malik.***
Artikel Terkait
Miliki Catatan Kriminal di Malaysia, 2 Perampok Toko Emas di Balajara Tak Bisa Dibawa ke Indonesia
14 Orang Massa Aksi Omnibus Law Ditetapkan Tersangka, LBH Rakyat Banten: Mereka Bukan Kriminal
Lakukan Tindak Kriminal, Nongkrong Pinggir Jalan ! 3 Anak Muda Kota Serang Berakhir di Jeruji Besi
Minimalisir Tindak Kriminal, Masyarakat Minta Dibangun Pos Polisi di Sukadiri Tangerang