SERANG, TOPmedia - Polda Banten resmi menetapkan 14 orang tersangka terkait Demo Omnibuslaw RUU Cipta Lapangan Kerja yang berujung ricuh pada 6 Oktober 2020 lalu di Jalan Sudiran tepatnya di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten.
Direktur LBH Rakyat Banten, Raden Elang Mulyana mengatakan ke 14 massa aksi yang ditangkap polisi kini sudah ditetapkan jadi tersangka bukan merupakan bentuk tindakan kriminal atau kejahatan, maka kata dia, pihaknya akan terus memperjuangkan pendampingi hukum terhadap ke 14 tersangka untuk memperoleh keadilan.
"Mereka bukan penjahat, karena mereka memiliki hak untuk menyampaian pendapat dimuka umum sehingga bagian dari ekspresi satu bentuk hak asasi manusia ketika memang kebijakan Omnibus Law salah," katanya kepada wartawan di Kota Serang, Jum'at (9/10/2020).
Mahasiswa berserta seluruh elmen masyarakat, sambung Mulyana, dan buruh tani harus tetap berada digaris perjuangan untuk menegakan hak demokrasi.
"Kalau demokrasi kita dibungkam semua akan terdampak luar biasa akan lebih banyak sisi negatif yang akan kita terima," imbuhnya.
Meskipun ke 14 massa aksi sudah ditetapkan tersangka, Dikatakan Yayan, menehaskan akan terus memperjuangan hingga ke tingkat pengadilan.
Yayan juga mengajak seluruh elemen mahasiswa beserta media sebagai pilar demokrasi untuk terus mengawal proses pemeriksaan hukum terhadap massa aksi yang sudah ditetapkan statusnya jadi tersangka.
"Kepada rekan-rekan media dan mahasiswa saya harap bisa terus mengawal jalanya proses pemeriksaaan karena ini bagian dari demokrasi," tandasnya. (Di/Red)