TOPMEDIA.CO.ID - Pengedar obat-obatan terlarang kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang berinisial EH (26) Warga Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan bahwa EH ditangkap pada Minggu 8 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 Wib, di Pinggir jalan Raya di Kampung Dahu 2, Desa Cihanjuang, Kecamatab Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Lebih lanjut Ilman mengungkapkan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di di TKP sering digunakan transaksi jual beli obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Serang Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
"Oleh karena itu setelah dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan sdr. EH beserta dengan barang bukti berupa 2 lempeng obat merek Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 20 butir yang sedang dipegang pelaku," jelasnya melalui rilis yang diterima topmedia.co.id, Selasa 10 Januari 2023.
Saat di dilakukan penggeledahan, Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengungkapkan bahwa dirumah pelaku dan kembali ditemukan obat keras.
"Setelah dilakukan di rumah pelaku yang beralamat di Ds. Cihanjuang, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang ditemukan barang bukti berupa 50 butir Tramadol dan 380 butir Hexymer," jelasnya.
Baca Juga: Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Dua Pengedar Sabu
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dibeli dari sodara IL yang kini ditetapkan sebagai DPO.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Perangi Narkoba, Lapas Serang Lakukan Tes Urine Mendadak Kepada Seluruh Pegawai
Satresnarkoba Polres Lebak Ciduk Dua Warga Malingping Karena Miliki Narkoba Jenis Sabu
Sinergi Cegah Peredaran Narkoba, Wali Kota Cilegon : Kita Apresiasi dan Dukung Penuh
Sinopsis Film Escobar: Paradise Lost, Mafia Narkoba dan Sepakbola
Residivis Narkotika Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon
Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 203 KG Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi
Deklarasi Kampung Bersih Narkoba, Sanuji Pentamarta : Tingkatkan Kegiatan Positif di Kota Cilegon
Marak Anarkisme dan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Pelajar, Pemerintah Datangi SMAN 5 Kota Serang
Kabakesbangpoldagri Kabupaten Madiun: Narkoba Sebagai Exstra Ordinary Cryme Wajib Dicegah Bersama
Satresnarkoba Polres Serang Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan Narkoba