Perayaan Natal 2022, Dua WBP Rutan Kelas IIB Serang Terima Remisi Khusus Keagamaan

photo author
- Minggu, 25 Desember 2022 | 19:15 WIB
Dua WBP dapat Remisi Khusus Keagamaan dari Rutan Serang (Rohili)
Dua WBP dapat Remisi Khusus Keagamaan dari Rutan Serang (Rohili)

TOPMEDIA - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang menerima Remisi Khusus Keagamaan pada perayaan Hari Natal 2022, di aula Rutan Kelas IIB Serang, Minggu 25 Desember 2022.

Pemberian Remisi Khusus Keagamaan ini disaksikan oleh sejumlah WBP beragama Kristen, dengan tujuan agar WBP Kristen lainnya yang sedang menjalani proses hukum di Rutan Kelas IIB Serang, dapat mencontoh perilaku dan sikap kedua WBP tersebut sebagai dasar penilaian Pemasyarakatan untuk memberikan Remisi.

Kepala Rutan Kelas IIB Serang Prayoga Yulanda mengatakan, bagi WBP lain yang beragama Kristen agar dapat bersabar dan terus mengikuti aturan yang berlaku di Rutan Kelas IIB Serang agar pada hari perayaan Natal tahun depan dapat menerima Remisi Khusus Keagamaan, yang merupakan hak WBP yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Rutan Kelas IIB Serang Didatangi Pelajar dan TNI Untuk Edukasi Dampak Tawuran

"Untuk tahanan yang beragama Kristen mohon bersabar, jika sudah memenuhi persyaratan menjadi Narapidana dan berkelakuan baik, maka kalian nantinya akan mendapatkan Remisi Keagamaan di hari Perayaan Natal tahun depan, seperti dua teman kalian ini," ucap Yoga.

Usai memberikan Remisi, Rutan Kelas IIB Serang juga memfasilitasi WBP yang beragama Kristen untuk menghubungi keluarga mereka dengan menggunakan Zoom.

"Warrga binaan yang beragama nasrani, kita sudah lakukan upacaya terbaik seperti membuka layanan kunjungan tatap muka agar kalian bisa bertemu langsung dengan keluarga kalian, untuk yang jauh diluar Kota Serang dapat menggunakan Zoom di PC komputer yang telah disediakan oleh Rutan," jelas Yoga.

Baca Juga: Begini Kemesraan Bea dan Cukai Soekarno Hatta dan WBP Rutan Serang Pada Misa Jumat Pertama

 Perlu diketahui, Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Sesuai dengan dasar hukum pemberian Remisi yang tertuang dalan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999, Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X