TOPMEDIA - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang menerima Remisi Khusus Keagamaan pada perayaan Hari Natal 2022, di aula Rutan Kelas IIB Serang, Minggu 25 Desember 2022.
Pemberian Remisi Khusus Keagamaan ini disaksikan oleh sejumlah WBP beragama Kristen, dengan tujuan agar WBP Kristen lainnya yang sedang menjalani proses hukum di Rutan Kelas IIB Serang, dapat mencontoh perilaku dan sikap kedua WBP tersebut sebagai dasar penilaian Pemasyarakatan untuk memberikan Remisi.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Prayoga Yulanda mengatakan, bagi WBP lain yang beragama Kristen agar dapat bersabar dan terus mengikuti aturan yang berlaku di Rutan Kelas IIB Serang agar pada hari perayaan Natal tahun depan dapat menerima Remisi Khusus Keagamaan, yang merupakan hak WBP yang telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Rutan Kelas IIB Serang Didatangi Pelajar dan TNI Untuk Edukasi Dampak Tawuran
"Untuk tahanan yang beragama Kristen mohon bersabar, jika sudah memenuhi persyaratan menjadi Narapidana dan berkelakuan baik, maka kalian nantinya akan mendapatkan Remisi Keagamaan di hari Perayaan Natal tahun depan, seperti dua teman kalian ini," ucap Yoga.
Usai memberikan Remisi, Rutan Kelas IIB Serang juga memfasilitasi WBP yang beragama Kristen untuk menghubungi keluarga mereka dengan menggunakan Zoom.
"Warrga binaan yang beragama nasrani, kita sudah lakukan upacaya terbaik seperti membuka layanan kunjungan tatap muka agar kalian bisa bertemu langsung dengan keluarga kalian, untuk yang jauh diluar Kota Serang dapat menggunakan Zoom di PC komputer yang telah disediakan oleh Rutan," jelas Yoga.
Baca Juga: Begini Kemesraan Bea dan Cukai Soekarno Hatta dan WBP Rutan Serang Pada Misa Jumat Pertama
Perlu diketahui, Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Sesuai dengan dasar hukum pemberian Remisi yang tertuang dalan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999, Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.***
Artikel Terkait
Edarkan Sabu, Residivis Rutan Serang Ditangkap Polisi di Kibin
BNNP Banten Kunjungi Rutan Serang, Ada Apa?
Rutan Serang Waspadai Wabah Susulan dan Terapkan Perilaku Hidup Sehat Ke Warga Binaan
Ditetapkan Tersangka oleh Kejari, Nikita Mirzani Langsung Ditahan di Rutan Serang
Efek Nikita Mirzani, Kunjungan Rutan Serang Alami Peningkatan 50 Sampai 70 Persen
Kamar Tahanan Nikita Mirzani Di Rutan Serang Mengalami Peningkatan
Nikita Mirzani Buat Surat Terbuka Dari Dalam Rutan Serang, Begini Isinya
Sebelum Dilarikan Ke RS Bhayangkara, Pihak Rutan Serang Sempat Lakukan Ini Ke Nikita Mirzani
Selama Didalam Rutan Serang Nikita Mirzani: Biasa Aja Kayak Kehidupan Sehari-hari
Begini Kemesraan Bea dan Cukai Soekarno Hatta dan WBP Rutan Serang Pada Misa Jumat Pertama