Lapas Kelas IIA Cilegon Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022, Isinya Terkait Remisi, Kunjungan dan Narapidana

photo author
- Rabu, 14 September 2022 | 21:23 WIB
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada seluruh warga binaan, Rabu (14/9/2022).  (Tim Topmedia 03)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada seluruh warga binaan, Rabu (14/9/2022). (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada seluruh warga binaan, Rabu (14/9/2022). 

Mewakili Kepala Lapas Cilegon, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Cilegon, Zulkarnain menyampaikan bahwa didalam UU RI No. 22 Tahun 2022 tersebut, juga diatur terkait hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

“UU pemasyarakatan yang baru ini adalah hak warga binaan dan tidak ada lagi yang namanya PP 99. Untuk mendapatkan haknya, maka warga binaan harus mengikuti program pembinaan di Lapas dan berkelakuan baik,” ujar Zulkarnain.

Baca Juga: Surat Az Zalzalah Penangkal Sihir, Ini Penjelasan Singkat!

Sementara itu, Kalapas Cilegon Sudirman Jaya berpesan kepada masyarakat khususnya warga binaan di Lapas Cilegon untuk dapat memahami apa saja hak-hak bersyaratnya selama menjalani pembinaan di Lapas. 

“Saya harap warga binaan, bisa mengetahui secara rinci apa saja hak-hak mereka yang diatur dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang terbaru ini. Untuk itu kami selaku petugas, siap menjawab apa saja pertanyaan warga binaan, sekaligus memberikan pelayanan yang terbaik terkait hal tersebut,” jelasnya. 

Sosialisasi kepada seluruh WBP ini, diselenggarakan untuk menjelaskan hak bersyarat bagi Narapidana sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Ingin Berkarier di BUMN? Ayo Coba Kesempatan Lowongan Kerja Yang Sedang Dibuka Oleh PT Nindya Karya

Pemenuhan hak tersebut meliputi Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau dikunjungi keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X