TOPMEDIA.CO.ID - Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati mengajak masyarakat Kota Cilegon untuk mengadu atau sekedar mencurahkan isi hatinya (curhat) berkaitan dengan perkara hukum yang sedang dialami.
Rumah Restoratif Justice yang berada di Kelurahan Grogol, sambung Ineke, merupakan sebuah tempat yang diperuntukan guna mendengar aduan masyarakat, memberikan edukasi, dan juga penghentian perkara pidana dengan pendekatan restoratif justice.
“Rumah Restoratif Justice tidak hanya untuk penghentian perkara pidana. Namun juga untuk memberikan edukasi, mengobrol, dan curhat. Seperti ada warga yang curhat karena sedang mengalami sengketa tanah waris, kita diskusikan dan kita beri solusinya,” kata Ineke, Kamis 25 Agustus 2022.
Baca Juga: BKPSDM Evaluasi Rotasi Mutasi Jabatan di Pemkot Cilegon
Ineke berharap ke depan Rumah Restoratif Justice tidak hanya ada di Kelurahan Grogol saja. Namun ada di setiap Kecamatan yang ada di Kota Cilegon.
“Rumah Restoratif Justice di Kota Cilegon untuk sekarang ini baru ada satu. Namun demikian rumah tersebut bisa digunakan oleh seluruh masyarakat, tidak hanya warga Grogol saja,” ujar Ineke.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Cilegon M Ikbal mengatakan, perkara yang diselesaikan oleh Kejari Cilegon melalui pendekatan retoratif justice ada satu kasus. “Untuk restoratif justice baru ada satu perkara yang kita tangani, kasusnya laka lantas,” kata Ikbal.***
Artikel Terkait
Ingin Berkarier di Perusahaan Waralaba? PT Lion Super Indo Membuka Lowongan Pekerjaan Untuk 3 Posisi Ini
Susi Pudjiastuti Kritisi Kenaikkan Harga BBM, Netizen Beri Banyak Pujian
Komisi V DPR RI Tinjau Revitalisasi Terminal Pakupatan Type A Serang, Ini Pesannya !
Revitalisasi Terminal Pakupatan Type A Serang Terlambat, Ini Penjelasan Kementrian Perhubungan
BKPSDM Evaluasi Rotasi Mutasi Jabatan di Pemkot Cilegon