TOPMEDIA.CO.ID - Guna tindak tegas dalam memberantas perjudian online di wilayah hukum polres Cilegon, 11 orang tersangka terancam 10 tahun penjara dalam kasus tindak pidana perjudian online.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjajyo Untoro mengatakan, pihaknya telah menerima laporan polisi terkait dengan tindak pidana perjudian online yang berada di wilayah hukum Polres Cilegon.
"Yang pertama laporan polisi tanggal 4 itu ada 3 tersangka. Kemudian, laporan polisi 303 juga perjudian tanggal 20 ada 3 tersangka kemudian laporan polisi tanggal 21 itu ada 5 tersangka," ujar Kapolres Cilegon AKBP Eko Thajyo Untoro saat conferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Hari Santri Nasional Dimata DPD PKS Kota Serang, Hasan Basri : Kami Sangat Mendukung
Yang dimana kejadian tersebut 2 laporan polisi menggunakan online kemudian satu laporan polisi menggunakan kartu atau kofensional.
"Di belakangan kami ini adalah tersangka ada 11 orang yang kita amankan kita tahan," ungkap AKBP Eko.
"Nanti secara tekhnis akan di sampaikan oleh Kasatreskrim,"imbuh Eko.
Baca Juga: Dinas Sosial Kota Cilegon Sosialisasikan Program Bantuan Anak Terlantar dan Yatim
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Muhammad Nandar mengatakan, pihanya kembali melaksanakan eksposes perjara perjudian konfensional dan online.
"Dimana terhitung sejak 4 agustus 2022 kami melaksanakan operasi pemberantasan perjudian di wilayah hukum (wilkum) Polres Cilegon atas perintah bapak Kapolres Cilegon sebagai implementasi perintah langsung bapak kapolri dan kapolda banten untuk memberantas perjudian. Baik itu online dan konfensional,"ungkap AKP Nandar.
Selain kata Nandar menindak tegas serta membongkar praktik perjudian yang menjadi polemik di wilayah hukum Polres Cilegon dengan waktu yang berbeda serta dengan modus yang berbeda.
Baca Juga: Viral Pengakuan Susno Duadji Mendapat Teror dari Gerombolan Oknum Polisi
"Kami bertindak cepat membongkar praktik perjudian dan berhasil mengamankan 11 tersangka dengan waktu yang berbeda tempat yang berbeda dan modus yang berbeda,"tegasnya.
Yang pertama, kata Nandar bahwa untuk kasus judi yang pertama untuk tanggal 4 agustus di amankan 3 tersangka.
Artikel Terkait
Salah Satunya Cepat Marah? Berikut Ini Adalah Tanda Seseorang Terkena Gangguan Jiwa!
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Minta BKPSDM dan Inspektorat Tidak Alergi Kritikan
Viral Pengakuan Susno Duadji Mendapat Teror dari Gerombolan Oknum Polisi
Dinas Sosial Kota Cilegon SosialisasikanĀ Program Bantuan Anak Terlantar dan Yatim
Hari Santri Nasional Dimata DPD PKS Kota Serang, Hasan Basri : Kami Sangat Mendukung