TOPMEDIA - IS (29) laki-laki warga Kabupaten Bekasi mantan karyawan toko harus berurusan dengan hukum setalah aksi perampokanya dilaporkan ke Polres Serang.
IS yang sehari-hari bekerja sebagai security nekat melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan di sebuah toko handphone di wilayah Desa Tambak Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten pada Sabtu 6 Agustus 2022.
Berdasarkan keterangan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan pelaku nekat melakukan aksi Perampokan diduga akibat telilit hutang.
"Jadi pelaku memasuki toko handphone sekitar pukul 22.30 WIB, saat toko handphone akan tutup," terang Yudha Satria didampingi Kasat Reskrim Akp Dedi Mirza saat menggelar press conference di Aula Polres Serang pada Senin 15 Agustus 2022.
Baca Juga: Meski Tidak Ada Official Training, PSM Makassar Pastikan Siap Hadapi Rans Nusantara FC
Yudha mengatakan dalam aksinya itu pelaku juga sempat menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban, hingga korban ketakutan dan mau memberikan apa yang diminta oleh pelaku.
"Dari rekaman CCTV, pelaku yang langsung masuk dengan mengacam korban dengan menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban. Setelah apa yang diminta diberikan, pelaku langsung kabur," jelasnya.
Selanjutnya Yudha, berbekal dari rekaman CCTV yang berada di TKP kemudian tim langsung mengejar pelaku dan berhasil di tangkap di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Dengan barang bukti yang berhasil amankan, seperti 2 unit handphone, 2 unit sepeda motor, emas 6 geram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar 14 juta rupiah.
Baca Juga: Warga Belumbang Kecamatan Ciwandan Meriahkan HUT Kemerdekaan RI
Yudha juga menegaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri dan baru pertama kali dilakukan."Mengingat tersangka ini pernah bekerja di toko tersebut maka dia (pelaku-red) tahu jika kebiasaan pemilik toko menyimpan uang. Sementara, pelaku IS mengakui jika perbuatannya tersebut karena faktor ekonomi dan akibat terlilit hutang pasca pernikahannya," tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Disangka Dibawa Umur, 4 Artis Film Porno Jepang Pemilik Wajah Imut Ini Ternyata Berusia Dewasa!
Menolak Penghapusan, Ketua PDIP Kota Serang Dukung Jutaan Honorer Di Indonesia
Ini Alasan Perubahan Propem Perda 2022 di Kota Cilegon
Awas Jangan Sembarang Pakai! 8 Kandungan Didalam Skincare Ini Bisa Sebabkan Kanker
Dinsos Kota Cilegon Serah Terima Jabatan Eselon 3