TOPMEDIA.CO.ID - Dalam rangka persetujuan Bersama Penetapan Rancangan Perda Tentang pengelolaan keuangan daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Penetapan Perubahan PropemPerda Tahun 2022 dan Propemperda tahum 2023, DPRD Kota Cilegon bersama Pemkot lakukan penandatanganan kesepakayan dalam Rancangan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Penetapan Perubahan Propem Perda Tahun 2022 dan Propem perda tahum 2023.
Dikatakan, Anggota DPRD Kota Cilegon, Aam Amrullah mengatakan, dalam laporan itu pihaknya melaporkan tentang pengesahan Raperda pengelolaan Keuangan Daerah.
"Yang tadi di sampaikan itu satu laporan tentang pengesahan raperda pengelolaan keuangan daerah, yang mana pada pansusmya sudah di bubarin, kemudian di bahas hasil dari gubernur banten oleh Bapemperda," kata Aam saat di wawancarai di gedung DPRD Kota Cilegon, Senin 15 Agustus 2022.
Baca Juga: Mandat Megawati, PDIP Dukung Jutaan Honorer Di Indonesia
Yang kedua, sambung Aam Amdullah bahwa dalam sebuah perubahan program peraturan daerah tahun 2022. Yang mana awalnya 19 Raperda dan adapun untuk sekarang menjadi 20.
"Ada yang keluar dan ada yang masuk. Adapun yang masuk ini baru 4 yaitu tentang dana candangan terus bahaya kebakaran pengelolaan pendidikan sama dana cadangan,"ucapnya.
Kemudian kata Aam bahwa yang mana pada tahun 2023 program pembentukan daerah itu ada 12.
Baca Juga: Disangka Dibawa Umur, 4 Artis Film Porno Jepang Pemilik Wajah Imut Ini Ternyata Berusia Dewasa!
"Ada 12,nah 12 itu biasa yang suka rutin terkait tentang APBD 2024 dan APBD Perubahan 2023. Itu yang baru itu dari DPRD itu di tahum 2023 ini ada empat (4). Yang 8 nya itu eksekutif,"imbuhnya.
"Nah yang di DPRD itu, satu perlindungan aset daerah itu di usulin oleh komisi 1 pada DPRD Kota Cilegon kemudian kedua perlindungan penduduk atau warga atas kekuatam industri itu dari komisi 4 yang di usulkan, ada pelindungan penyakit menular itu komisi 2 yang mengusulkan, pelindungan pengusaha daerah itu dari gabungan komisi pada DPRD Kota Cilegon,"sambungnya.
Selain itu kata Aam Amrullah bahwa yang mana dari pemerintahnya sendiri itu, dari pemberdayaan usaha mikro kecil pada Dinas Koperasi Kota Cilegon, ketertiban umum dan ketentraman perlindungan masyarakat itu dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon, penanaman modal JPNPST.
Baca Juga: PAD Sektor Retribusi Pasar Baru Capai Rp 300 Juta, Kepala Disperindagkop : Terobosan Program Store
"Jadi ada 12 RAPERDA untuk tahum 2023 dari usulan Pemerintah Kota Cilegon,"jelasnya.
"Iyah yang 2022 itu ada 20 RAPERDA sudah selesai 8 Raperda pada tahun 2022 dan masih tersisa 12 Raperda yang belum dibahas,"imbuhnya.
Artikel Terkait
Lapas Serang Sabet Juara ke-1 Turnamen Futsal Hari Dharma Karya Dhika ke-77
Cabai Masih Pedas, Distribusi Bahan Bahan Sembako Di Kota Serang Masih Aman
Disangka Dibawa Umur, 4 Artis Film Porno Jepang Pemilik Wajah Imut Ini Ternyata Berusia Dewasa!
PAD Sektor Retribusi Pasar Baru Capai Rp 300 Juta, Kepala Disperindagkop : Terobosan Program Store
Mandat Megawati, PDIP Dukung Jutaan Honorer Di Indonesia