Mereka ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal alias Bripka RR, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo alias FS.
Baca Juga: Pemkot Serang, TNI dan Polri Bangun Jalan Alternatif Menuju Kesultanan Banten
Agus mengatakan Bharada RE berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua. Ricky berperan membantu dan menyaksikan penembakan. KM membantu dan menyaksikan penembakan. Sedangkan Ferdy Sambo berperan memerintahkan penembakan.
Para tersangka tersebut berdasarkan perannya masing-masing dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan Juncto Pasal 56 dan 55 KUHP.***
Artikel Terkait
Dugaan Hubungan dengan DNA Pro, Yosi Project dan Nowela Diperiksa Bareskrim Polri
Kunjungi Posyan, Tim Wasops Propam Mabes Polri Ingatkan Soal Body Sistem dan Pelayanan Humanis
Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Terbesar Sepanjang 2022
Polri: Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil