TOPMEDIA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Tim Khusus (Timsus) menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo menjadi tersangka.
Setelah melakukan gelar perkara Listyo Sigit Prabowo mengatakan, "tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus, telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam konferensi pers.
Baca Juga: Mayat di Tanara Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah Ke Pihak Keluarga di Tangerang
Terkait motif tersangka untuk menghilangkan nyawa Brigadir J masih dalam pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi.
Salah satunya merupakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo diduga melakukan pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.
Dengan penetapan tersangka ini, Ferdy Sambo pun terancam mendapatkan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, maksimal dua puluh tahun penjara, "Sudah jelas sangkaan pasalnya," ujar Kapolri.
Baca Juga: Minimalisir Tindak Kriminal, Masyarakat Minta Dibangun Pos Polisi di Sukadiri Tangerang
Pengumuman tersangka baru ini dilakukan tak lama setelah Presiden Joko Widodo kembali meminta Polri agar mengungkap tuntas kebenaran dalam kasus kematian Brigadir Yoshua.
Presiden RI Jokowi meminta Polri tidak ragu untuk mengungkapkan kasus ini. "Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi. Ungkap kebenaran apa adanya," kata Jokowi.
Hal ini diperlukan agar kasus ini tidak merusak citra dan kepercayaan publik terhadap Polri. "Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," lanjut Jokowi.
Baca Juga: Wujudkan Polri Berkarakter Qurani, Polda Banten Gelar MTQ
Sebelumnya Jokowi sudah dua kali memberikan pernyataan terkait kasus ini. Pertama pada 12 Juli 2022, ketika informasi yang beredar adalah adanya baku tembak antara dua polisi yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua.
Kemudian, pada 21 Juli 2022. Selain Ferdy Sambo, dalam kasus ini sebelumnya Tim Khusus telah menetapkan tiga anak buah Ferdy Sambo menjadi tersangka.
Mereka adalah Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, serta seorang sopir bernama Kuwat.
Artikel Terkait
Kunjungi Posyan, Tim Wasops Propam Mabes Polri Ingatkan Soal Body Sistem dan Pelayanan Humanis
Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Terbesar Sepanjang 2022
Polri: Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil
Pemkot Serang, TNI dan Polri Bangun Jalan Alternatif Menuju Kesultanan Banten