Terakhir Dirga mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik Odong-odong maupun masyarakat, karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami telah mensosialisasikan larangan kendaraan Odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik Odong-odong maupun masyarakat, karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas, dan kepolisian juga telah memasang spanduk-spanduk peringatan himbauan larangan kendaraan Odong-odong beroperasi di jalan raya serta jika ditemukan kendaraan Odong-odong beroperasi di jalan raya dilakukan penilangan,” tutup Dirga
Artikel Terkait
Banyak yang Tidak Tahu, Bahaya Cuci Mobil Hidrolik Ini Dampaknya
Apa Tema Hut RI Ke 77 Tahun ?, Bikin Tegang, Panas Membara Menurut Kejawen
Ops Pekat I Maung 2022, Polres Lebak Amankan Ratusan Botol Miras dari Berbagai Merk
Meski Harga Terjangkau! Ikan Air Tawar Ini Ternyata Mengandung 4 Bahaya Yang Harus Diwaspadai!
Anya Geraldine Tampil Seksi, Ini Niat Mandi Besar