TOPMEDIA.CO.ID - Kepolisian Polresta Serang Kota mengapresiasi tersangka kasus Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik berinisial NM yang telah menjalani wajib lapor ke Satreskrim Polresta Serang Kota Senin (1/8/2022).
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membernarkan kedatangan NM ke Polresta Serang Kota. NM mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya.
"Benar hari ini NM menjalani wajib lapor. Sudah, sekitar jam 09.30 Wib tadi," kata Iwan kepada awak media.
Baca Juga: Polresta Serang Kota Bantah Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka
Iwan menjelaskan kedatangannya ke Polresta Serang Kota langsung ditemui oleh penyidik. Rencananya, NM akan kembali menjalani wajib lapor pada pekan depan.
"Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk harinya itu tidak tentu," jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan mengapresiasi tersangka NM, karena secara kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk mejalani wajib lapor.
Baca Juga: Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Polresta Serang, Ini Jawaban Kabid Humas Polda Banten
"Kita berterima kasih karena NM datang untuk menjalani wajib lapor," tandasnya.
Untuk diketahui, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap NM, karena alasan kemanusiaan. NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anak nya yang juga masih kecil, serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan.
Artikel Terkait
3 link streaming tanding tinju Dinar Candy vs Nikita Mirzani, Saksikan Pada 12 Juni
Khawatir pingsan, Dinar Candy vs Nikita Mirzani ! Nama Dewa Persik Terseret
Ditengah Dinar Candy vs Nikita Mirzani, Wika Salim Mulai Latihan Tinju
Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Polresta Serang, Ini Jawaban Kabid Humas Polda Banten
Polresta Serang Kota Bantah Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka