Polres Cilegon Tahan 6 Orang Pemasaran Air Isi Ulang Palsu

photo author
- Jumat, 22 Juli 2022 | 19:41 WIB
Kurun waktu 2 tahun beroperasi Air Isi ulang palsu raih penghasilan 28 juta rupiah, Kapolres Cilegon tahan 5 orang dan 1 orang DPO pada pemasaran Air Isi Ulang Palsu (Tim Topmedia 03)
Kurun waktu 2 tahun beroperasi Air Isi ulang palsu raih penghasilan 28 juta rupiah, Kapolres Cilegon tahan 5 orang dan 1 orang DPO pada pemasaran Air Isi Ulang Palsu (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Kurun waktu 2 tahun beroperasi Air Isi ulang palsu raih penghasilan 28 juta rupiah, Kapolres Cilegon tahan 5 orang dan 1 orang DPO pada pemasaran Air Isi Ulang Palsu.

Diungkapkan, Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro bahwa pelaku tersebut telah lama memproduksi usaha Air Isi ulang Palsu itu kurun waktu 2 tahun.

Yang mana, pelaku itu mampu membuat atau memproduksikannya sebanyak 2500.

Baca Juga: Lurah Pabean di Kota Cilegon Bersihkan Lapangan Volly Ball

"Usaha Isi Air Ulang palsu itu sudah 2 tahun, bahkan dia bisa memproduksi Air Isi Ulang Palsu sebanyak 2500 galon," ungkap Eko.

Selain itu, Eko menjelaskan bahwa pelaku tersebut biasa mempasarkan Air Isi Ulang Palsu itu di wilayah Provinsi Banten.

"Untuk di daerah serang, kemudian Cilegon, Ciwandan dan Pulo Merak," kata Eko.

Baca Juga: Meninggal Ditempat, Satlantas Polres Cilegon Evakuasi Korban Kecelakaan

Selain itu juga, sambung Eko bahwa adapun untuk pemasaran Air Isi Ulang Palsu itu sendiri ia tidak mengatahui.

Namun secara jelas, ia akam mencari tau apakah ada sebabnya kah ketika sudah diterima ke masyarakat atas pemasaran Air Isi Ulang Palsu.

"Kalau efeknya masih belum tau. Kita akan lihat nanti iyah," paparnya.

Baca Juga: Penadah HP Ditangkap Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang

Adapun Pasal yang disangkakan Pasal 62 ayat (1) JO Pasal 8 ayat (1) Huruf (a) dan (d) UURI NO. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan/atau Pasal 143 JO Pasal 99 UURI NO. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan JO Pasal 55 ayat (1) KUHPIDANA: Sebagaimana Dimaksud

"Pelaku usaha yang melanggar atau dilarang memproduksi dan  memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa dan setiap orang yang dengan sengaja dandilarang menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan jo orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu,"jelas AKBP Eko Tjahyo Untoro.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Manfaat Sedekah di Hari Jumat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X