TOPMEDIA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang berhasil amankan PL (20) perempuan warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pelaku pencurian uang di kartu ATM milik teman sendiri RU (20) pada Kamis (21/07).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan bahwa korban dan tersangka adalah teman dekat dan tempat tinggal korban tidak jauh dari tempat tinggal tersangka.
"Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka berasal dari daerah yang sama, dan memang bersahabat," kata Raden.
Konologis kejadian, bermula ketika tersangka PL berkunjung ke tempat tinggal korban pada Selasa (12/07) Korban bahkan mengajak tersangka untuk makan usai menyantap makanan korban ke dapur untuk mencuci piring.
Baca Juga: Wamendagri Tekankan Pentingnya ASN Jaga Integritas
"Pada saat itulah tersangka mengambil uang Rp200.000 dan kartu ATM korban yang berada di dalam dompet," ucap Raden.
Raden juga menambahkan saat korban selesai mencuci piring tersangka PL menanyakan tanggal lahir korban, tanpa curiga korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran.
“Selesai mencuci piring tersangka PL menanyakan tanggal lahir korban, tanpa curiga korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran ternyata itu upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM korban," tutur Raden.
Raden menambahkan tidak berselang lama tersangka pamit, sementara korban belum menyadari bahwa uang dan kartu ATM miliknya dicuri korban baru menyadari uang dan kartu ATM miliknya hilang esok harinya.
"Korban mengecek M-banking, dan saldo ATM sudah berkurang sebesar Rp7.400.000 dan korban pun menghubungi customer service bank dan mendapatkan petunjuk lokasi penarikan uang dari ATM," jelas Raden.
Baca Juga: Bank Banten Dukung Kejati Tindak Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bermasalah
Raden menjalakan korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, petugas kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV, dari kamera CCTV diketahui pelaku penarikan uang adalah tersangka PL korban kaget karena tidak menyangka teman sendiri adalah pelakunya, "Setelah melakukan penyelidikan pada Rabu (20/07),” kata Raden.
Raden menjelaskan dari penangkapan tersangka didapatkan beberapa barang bukti, “Kemudian tersangka PL kami amankan berikut barang bukti pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu ATM korban, dan sisa uang sebesar Rp5.000.000," ujar Raden.
Terkahir Raden menjelaskan tersangka saat ini ditahan di Polresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “Tersangka PL dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Raden
Artikel Terkait
Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pelaku Pengedar Ganja
BPKAD Kota Cilegon Adakan Bulan Panutan Pajak
Polda Banten Berhasil Ungkap Sindikat Penadah dan Kanibalisasi Motor Tujuan Ekspor
Bank Banten Dukung Kejati Tindak Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bermasalah
Wamendagri Tekankan Pentingnya ASN Jaga Integritas