TOPMEDIA.CO.ID - Dalam rangka Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Cilegon Tahun 2022, Helldy berharap dengan diresmikan Rumah Restorative Justice ini dapat menjadi solusi untuk masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara musyawarah.
Peresmian ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Provinsi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang ditandai dengan Penandatangan Prasasti didampingi Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Lanna Hany Wanike Pasaribu dan Kepala Kepolisian Resort Cilegon Sigit Haryono.
Rumah Restorative Justice ini merupakan program dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang bertujuan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama - sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan dalam masyarakat.
Baca Juga: Wakil Walikota Cilegon Cicipi Makanan Atma Kitchen, Rasannya Wuenak
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan jika Kelurahan Grogol menjadi kelurahan pertama yang memiliki Rumah Restorative Justice.
"Pemerintah kota Cilegon sangat mendukung adanya program Rumah Restorative Justice ini yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di kota Cilegon sebab Rumah Restorative Justice ini baru pertama kali ada di Cilegon yang tempatnya yaitu di kelurahan Grogol dan saya juga ucapkan terima kasih kepada kejari yang telah merealisasikan program Rumah Restorative Justice ini," ungkapnya.
Helldy berharap, adanya Rumah Restorative Justice ini dapat menjadi solusi untuk masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara musyawarah.
Baca Juga: Hati-Hati Dengannya! Berikut Ini 5 Dikenal Suka Cari Muka dan Munafik
"Semoga dengan adanya Rumah Restorative Justice ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi dengan cara penyelesaiannya yaitu dengan cara musyawarah yang menekankan keadilan serta tidak adanya pembalasan," ujarnya.
Restorative justice ini memiliki prinsip dasar yaitu dengan adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, melakukan kerja sosial ataupun kesepakatan lainnya dengan hukuman yang adil dan tidak berpihak kepada siapapun, hanya berpihak pada kebenaran sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Provinsi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan untuk tidak menjadikan peresmian ini hanya sebagai simbolis, tetapi dapat digunakan untuk memberikan manfaat yang baik kepada masyarakat.
Baca Juga: Kecanduan Video Porno? Begini Dampaknya Terhadap Kesehatan Mental
"Saya tidak ingin masyarakat kecewa dengan adanya rumah RJ ini dan tidak digunakan oleh jaksa, saya tidak ingin peresmian ini hanya sebagai simbolis saja tetapi harus digunakan dengan sebaik mungkin sebab rumah restorative justice ini bukan hanya menghentikan tuntutan perkara saja tetapi tempat dimana jaksa hadir untuk menerima masukan kendala dari masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Lanna Hany Wanike Pasaribu menyampaikan bahwa Peresmian Rumah Restorative Justice ini sesuai dengan Perja No 15 Tahun 2020.
Artikel Terkait
Akibat Dosa Manusia, Batu Dari Surga Ini Dulu Seputih Salju Kini Menjadi Hitam
Dijamin Dapat Harga Murah! Inilah 5 Waktu Yang Tepat Untuk Membeli Mobil
Kecanduan Video Porno? Begini Dampaknya Terhadap Kesehatan Mental
Hati-Hati Dengannya! Berikut Ini 5 Dikenal Suka Cari Muka dan Munafik
Wakil Walikota Cilegon Cicipi Makanan Atma Kitchen, Rasannya Wuenak