TOPMEDIA.CO.ID - Dana yang diperoleh oleh Wardiana yang merupakan sebagai Kepala Unit Pengelolaan Syariah (UPS) PT pegadaian Cibeber buntung akibat trading bitcoin dengan korban yang di dapat dari sanak keluarganya pribadi.
Disampaikan, Kasidik Kejati Banten, Moh Yusuf Putra bahwa dalam dana yang didapat oleh Wardianah ini pihaknya masih dalam penelusuran lebih lanjut.
Namun, menurut yang Wardianah katakan pada Kejati Banten banten digunakan keperluan pribadinya.
Baca Juga: Raperda Fasilitas Pesantren Disahkan, Dewan Minta Pemkot Cilegon Kerja Fokus
"Sementara di sampaikan dalam keterangan dan ini masih kita telusuri lebih lanjut. Adapun yang Digunakan oleh Wardiana bahwa untuk trading bidcoin kripto slot 88, Saham di instrumen instrumen investasi terus kemudian digunakan untuk perjalanan wisata dan seterusnya maupun pada keperluan pribadinya," ungkap Kasidik Kejati Banten Moh Yusuf saat di dampingi oleh Kasintel Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Selasa 7 Juni 2022
Selain itu, saat ditanya mengenai akibat main bid coint, kata Kasidik Kejati Banten, bahwa tidak menyebabkan keuntungan melainkan terjadi kebuntungan pada dirinya.
"Buntung dan itu lah yang menjadi penyebabkan dia harus mengajukan pengajuan pengajuan permohonan fiktif yang menggunakan nasabah nasabah fiktif juga," papar Kasidik Kejati Banten.
Baca Juga: Liverpool Tolak Tawaran Bayern Munich Transfer Sadio Mane
Selain itu, kata dia Wardiana, melakukan pengadaan fiktif sekitar 45 orang. Yang mana dalam 45 orang atau korban itu kebanyakan dari sanak keluarganya.
"Sebagian besar adalah keluarga,kerabat ada juga guru dari anaknya, ada juga nasabah pegadaian yang sementara identitas di menggadai digunakan juga oleh yang bersangkutan," jelasnya.
"Bahkan ada juga dari PNS dan ada juga dari keluarganya seperti, suaminya sendirinya ibunya sendiri bahkan, adiknya sendiri pun dijadikan sebagai korban dana fiktif yang 45 orang indestitas yang dilakukan oleh Wardianah," terangnya.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Kota Cilegon Diminta Sosialisasikan Program Bantuan S1
Selain itu saat ditanya mengenai investasi bid coin yang didapat oleh Wardianah,kata Kasidik Kejati Banten bahwa sementara itu ada 2,6 M.
Yang mana dalam 2,6 M itu total kerugian dari 90 transaksi RAN fiktif dan 6 Arrum Emas maupun 3 taksiran tinggi.
Artikel Terkait
Pj Gubernur Banten Buka Popda Ke X di Stadion MY Kota Serang
Dinas Pendidikan Kota Cilegon Diminta Sosialisasikan Program Bantuan S1
Muslim Wajib Tahu! Inilah Ucapan dan Wasiat Terakhir Rasulullah SAW
Liverpool Tolak Tawaran Bayern Munich Transfer Sadio Mane
Raperda Fasilitas Pesantren Disahkan, Dewan Minta Pemkot Cilegon Kerja Fokus