Dugaan Tipikor Pembangunan Depo Sampah, Kejari Kota Cilegon Tetapkan 2 Tersangka

photo author
- Selasa, 31 Mei 2022 | 22:40 WIB
Dugaan Tipikor pada proyek Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta pada TA 2019,Kejari Kota Cilegon tetapkan 2 orang tersangka (Tim Topmedia 03)
Dugaan Tipikor pada proyek Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta pada TA 2019,Kejari Kota Cilegon tetapkan 2 orang tersangka (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Dugaan Tipikor pada proyek Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta pada TA 2019,Kejari Kota Cilegon tetapkan 2 orang tersangka. Namun 1 tersangka di antaranya sebagai PPK di Kecamatan Purwakarta.

Yang dimana dalam dugaan Tipikor ini dana tersebut bersumber dari APBD Kota Cilegon pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.

Kasi Intelijen Kejari Kota Cilegon, Atik Ariyosa mengungkapkan bahwa pada seksi Tindak Pidsus Kejari Kota Cilegon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi UI dam Saksi LH.

Baca Juga: Meresahkan Masyarakat, Satpol PP Segel Tiga THM di Ciruas Hingga Kragilan

Dimana dalam terkait penyidikan dugaan perkara Tipikor dalam Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon pada  TA 2019.

Yang bersumber dari dana APBD Kota Cilegon pada DLH Kota Cilegon.

"Bahwa dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka atas pemeriksaan para saksi dalam dugaan Tipikor pada proyek Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta," ungkap Atik kepad wartawan, Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: Tidak Dewasa! 6 Zodiak Ini Dikenal Paling Kekanak-Kanakan

Dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Kota Cilegon bahwa UI yang merupakan sebagai Pengguna Anggaran dan PPK  dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta pada TA 2019.

Selain terduga UI yang merupakan sebagai PPK dirknya pun dibantu dengan LH yang merupakan sebagai Penyedia Kontraktor dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta TA 2019.

"Penetepan tersangka UI yang merupakaan pejabat PPK Kecamatan Purwakarta ini berdasarkan SP Tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 202 sedangkan untuk terduga tersangka LH sendiri yang merupakan sebagai Penyedia Kontraktor di tetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022," terangnya.

Baca Juga: Picu Penyakit Kronis, 7 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsmsi Bersamaan Dengan Kopi

Adapun modus yang dilakukan oleh 2 orang tersangka pada proyek Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, kata Kasi Intelejen Kejari Kota Cilegon bahwa berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta TA 2019 pada DLH Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon TA2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp. 939.200.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

"Jadi si UI yang juga merupakan sebagai PPK di Kecataman Purwakarta telah menerima transfer Depo Kecamatan Purwakarta TA 2019 pada DLH Kota Cilegon yang bersumber transferan itu dari dana APBD Kota Cilegon dengam paket Pekerjaan sebesar Rp. 939.200.000 (sembilan ratus tiga puluh
sembilan juta dua ratus ribu rupiah)," paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X